CIRI-CIRI Wanita Buka Baju yang Videonya Viral, Ternyata Aksi di Bandara Yogyakarta,Polres Bertindak
Penampakan wanita yang berbuat tidak senonoh tersebut terekam dalam sebuah video dan ditonton banyak orang,
TRIBUN-MEDAN.com - Media sosial dihebohkaan oleh ulah seorang wanita yang pamer bagian dadanya.
Terungkap CIRI-CIRI Wanita Buka Baju yang Videonya Viral
Penampakan wanita yang berbuat tidak senonoh tersebut terekam dalam sebuah video dan ditonton banyak orang,
Belakangan lokasi dalam video trersebut diketahui di Bandara Yogyakarta.
Baca juga: KABAR DUKA dari Penyanyi Inul Daratista Kehilangan Orang Tersayang, Inul Minta Maaf pada Penonton
Dalam video, tampak wanita tersebut memakai kacamata hitam sambil membuka baju yang dikenakannya.
Bahkan ia terlihat berpose beberapa kali.
Baca juga: SEPERTI Bocah Menikahi Wanita Dewasa, Pernikahan Pasangan Ini Bikin Tamu Terheran-heran
Diduga tingkah wanita tersebut direkam oleh rekannya sendiri.
Baca juga: Bahaya Omicron Varian Mutasi Covid-19 Masuk Indonesia, Penjelasan Ahli dan Dokter Reisa
Video berdurasi video 1 menit 23 detik itu beredar di Twitter.
Lokasi perekaman video diduga di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) di Temon, Kabupaten Kulon Progo.
Setelah video tersebut jadi perbincangan, Polres Kulon Progo pun bertindak.
Polisi kerja sama PT Angkasa Pura I Bandara YIA.
Kemudian memeriksa lokasi perekaman.
Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini mengatakan lokasi itu di parkir lantai 2 sisi barat bandara.
Lebih lanjut, ia menyebut jika di lokasi tersebut, pihak bandara memasang sebuah rambu sekitar Oktober 2020 lalu.
"Untuk pengambilan gambar di lokasi ada sebuah rambu apabila dipasangi kamera, pemain itu seharusnya terlihat.
Tapi saat video itu ada di rambu tidak terlihat. Sehingga apabila video itu tidak terlihat ada kemungkinan video itu direkam sebelum rambu itu dipasang," jelasnya saat konferensi pers di Polres Kulon Progo, Kamis (2/12/2021).
Kini polisi masih berupaya melakukan pelacakan dan bekerjasama dengan tim siber di Polda DIY.
Dikutip dari TribunJogja.com, hingga saat ini, barang bukti yang terkumpul belum mencapai 100 persen.
Selain itu, menurut Kapolres, polisi juga belum bisa memastikan siapa pemeran wanitanya meski ciri-cirinya terlihat di video tersebut.
Wanita tersebut menggunakan blus panjang motif garis-garis
Wanita itu mengenakan masker dan kacamata hitam.
Perempuan itu sempat melihat ke kiri dan kanan.
Video itu diunggah bukan dari sebuah akun pribadi.
Sehingga kasus ini menjadi tantangan tersendiri bagi pihak kepolisian.
Baca juga: Bahaya Omicron Varian Mutasi Covid-19 Masuk Indonesia, Penjelasan Ahli dan Dokter Reisa
"Jadinya kami melakukan penyelidikan melalui akun yang menyebarkan video pornografi itu hingga menjadi viral di jagat maya," kata Fajarini.
Dengan beredarnya video tersebut, pelaku melanggar pasal Undang-Undang (UU) ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal 45 ayat 1 dengan pidana maksimal 6 tahun kurungan penjara atau denda sebesar Rp 1 Miliar.
Serta UU Pornografi dengan pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun atau denda minimal Rp 250 juta dan maksimal Rp 6 Miliar.
Baca juga: CIRI-CIRI Wanita Buka Baju yang Videonya Viral, Ternyata Aksi di Bandara Yogyakarta,Polres Bertindak
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca juga: KABAR DUKA dari Penyanyi Inul Daratista Kehilangan Orang Tersayang, Inul Minta Maaf pada Penonton
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com
Baca Selanjutnya: Wanita pamer dada di bandara