IMB Sudah Dihapus, Berikut Persyaratan Memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung

Izin membangun gedung sudah ada sejak UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIJA
Siantar City Mall, contoh bangunan mangkrak lantaran kesalahan manajemen perusahaan daerah Kota Pematangsiantar       

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Sejak berlakunya UU Cipta Kerja Pemerintah secara resmi menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantikannya dengan dokumen izin baru yang bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pergantian dari IMB ke PBG ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021.

Baca juga: Bursa Transfer Arsenal, Aubameyang Mulai Tak Produktif, Arteta Siapkan Rencana Transfer

Kabid Infrastruktur dan Tata Ruang Pada Dinas PUPR Kota Pematangsiantar menyampaikan, PBG sebenarnya sama dengan IMB. Hanya saja, yang membedakannya adalah PBG lebih condong memiliki fungsi campuran yang lebih fleksibel dibandingkan IMB. 

"Adanya PBG memberi kemudahan bagi daerah mengembangkan bisnis dan perdagangan," ujar Musa Silalahi, Jumat (3/11/2021).

Izin membangun gedung sudah ada sejak UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

UU ini sejalan dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki tanggung jawab terhadap penyelenggaraan Bangunan Gedung yang tertib dan andal khususnya dalam proses penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF).

Syarat yang diperlukan untuk mengurus dan memperoleh PBG.

Pemilik gedung wajib memenuhi dua syarat utama yaitu; memiliki dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi.

Dokumen rencana teknis ini mencakup rencana arsitektur, rencana struktur, rencana utilitas, dan spesifikasi teknis bangunan gedung.

Baca juga: Wakil Wali Kota Medan Secara Resmi Membuka Kejuaraan Catur Tingkat Kota

Dokumen Rencana Arsitektur Mencakup :

1. Data penyedia jasa perencana arsitektur

2. Konsep rancangan

3. Gambar rancangan tapak

4. Gambar denah

5. Gambar tampak Bangunan Gedung

6. Gambar potongan Bangunan Gedung

7. Gambar rencana tata ruang dalam

8. Gambar rencana tata ruang luar

9. Detail utama dan/atau tipikal. 

Dokumen Rencana Struktur mencakup

1. Gambar rencana struktur bawah termasuk detailnya

2. Gambar rencana struktur atas dan detailnya

3. Gambar rencana basement dan detailnya

4. Perhitungan rencana struktur dilengkapi dengan data penyelidikan tanah untuk Bangunan Gedung lebih dari 2 (dua) lantai. 

Baca juga: 5 Lokasi Jofie Bakery, Pelopor Edible Image Cake di Medan

Dokumen Rencana Utilitas mencakup :

1. Perhitungan kebutuhan air bersih, listrik, penampungan dan pengolahan air limbah, pengelolaan sampah, beban kelola air hujan, serta kelengkapan prasarana dan sarana pada Bangunan Gedung

2. Perhitungan tingkat kebisingan dan getaran

3. Gambar sistem proteksi kebakaran sesuai dengan tingkat risiko kebakaran

4. Gambar sistem penghawaan atau ventilasi alami dan/atau buatan

5. Gambar sistem transportasi vertikal

6. Gambar sistem transportasi horizontal

Baca juga: DAFTAR HP Oppo yang Siap Update Android 12 dan Cara Cek Update ColorOS 12

7. Gambar sistem informasi dan komunikasi internal dan eksternal

8. Gambar sistem proteksi petir

9. Gambar jaringan listrik yang terdiri dari gambar sumber, jaringan, dan pencahayaan 

10. Gambar sistem sanitasi yang terdiri dari sistem air bersih, air limbah, dan air hujan.

(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved