Kasus Pencabulan
Istri Merantau Bekerja, Suami Malah Cabuli Anak yang Masih Berusia 6 tahun
Seorang ayah di Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai dilaporkan karena mencabuli putri kandungnya yang masih berusia 6 tahun
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM, SERGAI - Seorang ayah tega mencabuli outri kandungnya yang masih berusia 6 tahun.
Aksi keji ini terjadi di satu desa Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara.
Menurut MAS (27), ibu dari korban, pelaku bernama Herman (34) mantan suaminya.
"Pencabulan itu benar terjadi. Pelaku yang melakukan perbuatan bejat terhadap anak saya adalah bernama Herman (34)," ujar MAS melalui sambungan seluler, Minggu (5/12/2021).
Baca juga: Pelaku Pencabulan di Deliserdang Dihukum 8 Tahun Penjara, Keluarga Korban Beri Bunga ke Jaksa
MAS mengaku, ia dengan Herman dulunya pasangan suami istri, tapi sudah berpisah.
Herman melakukan perbuatan kejinya di kediaman mereka pada bulan Mei 2021 lalu.
"Saat perbuatan bejat dilakukan pelaku, saya tidak ada di rumah karena pergi merantau ke Kota Medan untuk berkerja," ujar MAS.
Lanjut MAS, sepulang dari merantau, anaknya mengeluh sakit pada bagian alat kemaluannya.
Sontak, mendengar pengakuan itu, MAS lalu menanyakan apa yang telah terjadi.
Baca juga: Reka Ulang Adegan Mahasiswi DR Dicabuli Dosen, Terjadi saat Meminta Tanda Tangan untuk Skripsi
"Anak saya ketika ditanya awalnya takut untuk menceritakan. Namun, setelah dibujuk akhirnya mengaku bahwa telah dicabuli oleh ayahnya sendiri," ucap MAS.
Tak terima dengan perbuatan mantan suaminya, MAS melaporkan kejadian pencabulan itu ke Polres Sergai pada hari Sabtu, 29 Mei 2021.
"Pengaduan sudah diterima dengan nomor LP/B/324/2021/SPKT/RES SERGAI/POLDA SUMUT.
Kasus pencabulan ini sudah tujuh bulan berlalu, namun pelaku belum juga tertangkap. Oleh karena itu, saya minta keadilan kepolisian agar segera menangkap dan menghukum seadil-adilnya," tutup MAS.
Baca juga: BIADAB, Lelaki di Samosir Cabuli Tiga Kakak Beradik Sekaligus, Pernah Terjerat Kasus Sama di Batam
Sementara Kasat Rekrim Polres Sergai, AKP Made Yoga Mahendra dikonfirmasi terkait laporan kasus asusila tersebut menyatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2013 ini pun meminta bantuan memberitahukan kepada dirinya jika siapa yang mengetahui keberadaan pelaku.
"Apabila ada informasi lokasi tersangka kabarin ke saya, ya," ujar Made. (cr23/tribun-medan.com)