News Video

Ratusan Buruh Geruduk Kantor Gubsu Edy Rahmayadi Desak UMP dan UMK di Sumut Naik 7 Persen

"Kami meminta gubernur sumut untuk merevisi UMP dan UMK tahun 2021 sebesar 7 persen," teriak massa.

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ratusan buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Maksimal pada Senin (6/12/2021) berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Sumatra Utara, Jalan Diponegoro, Medan.

Massa buruh menilai penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 masih jauh dari yang diharapkan.

PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sangat merugikan pekerja dan buruh. Sebab penggunaan PP tersebur tanpa melakukan survey harga kebutuhan hidup layak dan oenentuan tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi ditentukan oleh pemerintah pusat.

"Kami menolak penetapan UMP dan UMK menggunakan PP No 36 tahun 2021, serta meminta kepada pemerintah menetapkan upag berdasarkan PP No 78 tahun 2015," teriak salah satu orator.

Selain itu, sejak tahun 2020, kaum buruh mengalami ketidakadilan, upah tidak dinaikkan dengan alasan pandemi Covid-19. Bahkan tahun ini buruh kembali menghadapi kenyataan bahwa PP No 36 tahun 2021 justru mereduksi upah buruh.

"Kami meminta gubernur sumut untuk merevisi UMP dan UMK tahun 2021 sebesar 7 persen," teriak massa.

Akibat aksi unjuk rasa menuntut revisi UMP dan UMK, membuat ruas Jalan Diponegoro depan kantor Gubernur Sumut ditutup. Kendaraan dialihkan melalui Jalan Kartini Medan.

(ind/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved