TERJERAT Kasus Perkosa Istri Tahanan dan Terbukti, Bripka Rahmat Hidayat Segera Dipecat Polda Sumut
Bripka Rahmat Hidayat Lubis akan segera menjalani upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Polda Sumut memastikan akan memecat personel Polsek Kutalimbaru, Bripka Rahmat Hidayat Lubis, yang mencabuli istri tahanan narkoba berinisial MU (19).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Bripka Rahmat Hidayat Lubis akan segera menjalani upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Saat ini proses pengajuan pemecatan sudah dikirimkan dan menunggu tanda tangan Kapolda Sumut.
Meski demikian ia belum bisa memastikan kapan pemecatan itu karena Bripka Rahmat Hidayat Lubis masih memiliki waktu selama 14 hari untuk mengajukan banding usai sidang kode etik 23 November lalu.
"Proses PTDH sudah diajukan kepada Kapolda dan yang bersangkutan tidak mengajukan banding. Kemudian, kita pasti segera melakukan PTDH itu dan pimpinan segera melakukannya sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku," kata Kabid Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi, Senin (6/12/2021).
Hadi mengatakan personel Polsek Kutalimbaru itu terbukti mencabuli istri tahanan.
Hal itu terkuak saat Bripka Rahmat Hidayat Lubis menjalani sidang kode etik di Propam Polda Sumut beberapa waktu lalu.
"Dalam kode etik sudah terbukti melakukan pencabulan terhadap istri tahanan," kata Hadi.
Saat ini polisi yang sudah berulangkali terjerat kasus itu pun sedang ditahan di tahanan Polda Sumut.
Sebelumnya, seorang istri tahanan narkoba Polsek Kutalimbaru, MU (19) mengaku menjadi korban rudapaksa seorang polisi bernama Bripka Rahmat Hidayat Lubis pada 23 Mei 2021).
Tak hanya itu, ia juga diminta menggugurkan kandungannya yang berusia empat bulan dan diminta menikah dengan Rahmat.
(cr25-tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/mu-korban-pencabulan-bripka-rahmat-hidayat.jpg)