Tugas Unit Sabhara di Polrestabes Medan, Ada 14 Unit

Satu di antara 14 unit tersebut adalah unit Satuan Satuan Sampta Bhayangkara (Satsabhara).

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/HO
Polrestabes Medan 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Di Polrestabes Medan ada 14 unit yang bekerja melayani dan memberikan rasa aman kepada masyarakat Kota Medan. 

Satu di antara 14 unit tersebut adalah unit Satuan Satuan Sampta Bhayangkara (Satsabhara).

Ada pun unit ini, disinyalir dari https://www.polrestabesmedan.com bertugas melaksanakan Turjawali dan pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah. 

Selain itu juga objek vital, TPTKP, penanganan Tipiring, dan pengendalian massa dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta pengamanan markas.

Baca juga: Memimpin Indonesia 32 Tahun, Terungkap Ada Misi Super Rahasia yang Nekat Dilakukan Presiden Soeharto

Satsabhara menyelenggarakan fungsi:

1. Pemberian arahan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas Satsabhara. 

2. Pemberian bimbingan, arahan, dan pelatihan keterampilan dalam pelaksanaan tugas di lingkungan Satsabhara. 

3. Perawatan dan pemeliharaan peralatan serta kendaraan Satsabhara. 

4. Penyiapan kekuatan personel dan peralatan untuk kepentingan tugas Turjawali, pengamanan unjuk rasa dan objek vital, pengendalian massa, negosiator, serta pencarian dan penyelamatan atau Search and Rescue (SAR). 

5. Pembinaan teknis pemeliharaan ketertiban umum berupa penegakan hukum Tipiring dan TPTKP; dan
Pengamanan markas dengan melaksanakan pengaturan dan penjagaan.

(cr8/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved