PT KAI Divre I Sumut Sebut Ada Ratusan Kecelakaan di Jalur Pelintasan, Imbau Warga Patuhi Aturan
PT KAI Divisi Regional (Divre) I Sumut mencatat adanya ratusan kecelakaan lalu lintas di areal perlintasan kereta api
Penulis: Angel aginta sembiring | Editor: Array A Argus
Perlintasan sebidang pada prinsipnya harus dibuat tidak sebidang yaitu menjadi untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan.
Langkah lain selanjutnya yakni dengan menutup perlintasan sebidang yang tidak berizin atau liar.
Yang terakhir peningkatan keselamatan dengan pemasangan Peralatan Keselamatan Perlintasan Sebidang dan disertai dengan pemasangan Perlengkapan Jalan.
Peningkatan dan pengelolaan perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya yakni Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa. Hal ini sesuai dengan PM Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2 dan 37.
“Keselamatan di perlintasan sebidang akan tercipta jika didukung oleh pemerintah dan seluruh unsur masyarakat. Dibutuhkan kepedulian dari seluruh stake holders guna menciptakan keselamatan di perlintasan sebidang,” tutup Yuskal. (cr9/Tribun-Medan.com)