News Video

SEMPAT ADU MULUT, Juru Sita Eksekusi Caldera Coffee Mundur, Ternyata Ini Penyebabnya

Juru Sita Pengadilan Negeri Medan Kelas I A Khusus akhirnya mundur saat ingin mengeksekusi Kafe Caldera Coffee di Jalan Sisingamangaraja No 132.

Editor: M.Andimaz Kahfi

SEMPAT ADU MULUT, Juru Sita Eksekusi Caldera Coffee Mundur, Ternyata Ini Penyebabnya

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Juru Sita Pengadilan Negeri Medan Kelas I A Khusus akhirnya mundur saat ingin mengeksekusi Kafe Caldera Coffee di Jalan Sisingamangaraja No 132, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Selasa (7/12/2021).

Amatan Tribun Medan awalnya juru sita bersama pihak kepolisian berkeinginan melakukan eksekusi dan sempat terjadi adu mulut dengan pihak pemilik dan kuasa hukumnya.

Atas peristiwa itu Jhon Robert selaku pemilik bersama kuasa hukumnya pun menggelar konferensi pers untuk menjelaskan bahwa kesewenangan yang dilakukan oleh pihak PN Medan.

"Tadi sempat terjadi perdebatan antara klien kami dengan panitera pengganti dan pihak lainnya sekitar sejam," kata Jonni Silitonga selaku kuasa hukum.

"Pada akhirnya panitera pengganti mengatakan eksekusi ditunda sampai batas waktu yang tidak dapat ditentukan," tambahnya.

Kuasa hukum lainnya, Samsul Silitonga mengatakan kliennya Jhon Robert adalah pemilik sah atas objek yang hendak dieksekusi berdasarkan surat kepemilikan yang sah, yakni Sertifikat Hak Milik Nomor 481 dan 482.

Ada pun John membeli objek perkara, yang kini telah diusahai menjadi Caldera Coffee, dari pemilik sebelumnya dengan alas Hak Milik yaitu Sertifikat Hak Milik dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Jhon membelinya dari Irfan Anwar dan Muntaser. Dari proses itu dijual atas akta jual beli yang dilaksanakan di hadapan notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bernama Darmiana Lubis," sebutnya.

"Sehingga secara hukum proses itu sudah dilakukan di depan pejabat yang sah oleh UU," sambungnya.

Selain itu dikatakan, SHM Jhon sudah dibuat jadi jaminan hak tanggungan ke Bank BTN. Oleh karena itu, posisi alas hak dari kliennya kuat.

"Maka dari kekuatan sertifikat yang dimiliki klien kami sangat otentik dan bukti yang sangat kuat serta dijamin oleh UU," ungkapnya.

Atas dasar itulah, pihaknya melakukan gugatan perlawanan pada Pengadilan Negeri Kelas I - A Medan dengan nomor perkara 108/Pdt.G/2021/PN Medan.

Gugatan tersebut dilayangkan karena ada penetapan eksekusi nomor 33/Eks/2018/79/Pdt.G/2006/PN.Mdn

"Gugatan kami masih diperiksa pada tingkatan banding di Pengadilan tinggi Medan. Oleh karena itu perintah eksekusi ini kami anggap tak adil," tegasnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved