Ludahi Petugas PLN Medan, Pengusaha Cafe: Itu Ekspresi Kekesalan Atas Arogansi
Reza mengaku tempat usahanya tersebut sering kali didatangi oleh petugas PLN karena berbagai alasan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang kasus perbuatan tidak menyenangkan terhadap petugas PLN Medan dengan terdakwa Muhammad Reza Sitio (27) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/12/2021).
Pada sidang yang digelar secara daring tersebut, terdakwa Reza menjelaskan kronologi yang membuatnya viral di media sosial.
Ia menjelaskan bahwa tempat yang ingin dicabut PLN tersebut merupakan usaha coffe shop miliknya, namun tidak berjalan lancar karena dilanda pandemi.
Reza mengaku tempat usahanya tersebut sering kali didatangi oleh petugas PLN karena berbagai alasan.
"Saat itu saya baru balik dari ATM. Sampainya di sana sudah di dalam mereka (petugas PLN) Mama mereka temui. Saat itu saya lihat mama panik. Karena Mama mohon-mohon saya sedih, Mama bilang jangan putus dulu, karena baru sebulan nunggaknya."
"Sebelumnya saya tidak tahu ada masalah apa PLN dengan saya, saya sering didatangi PLN pernah sebulan sampai tiga kali. Saat itu memuncaklah, saya terlalu emosi jadinya," katanya menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho.
Ia mengaku tidak kenal dengan saksi korban Ayu Miranda sehingga tidak ada dendam pribadi.
"Kemarin kan baru datang PLN saya bilang, setiap datang mereka bilang saya menyalahi aturan, saya gak ngerti.
Saat itu catatannya baru satu bulan, tunggakannya Rp 700 ribu," katanya.
Saat itu, ia sempat beradu argumen dengan saksi korban Ayu, hingga ia meminta supaya petugas PLN segera meninggalkan tempat dan menghapus video
"Kata Bu Ayu, kenapa listrik tidak dibayar? Saya bilang, posisi lagi sulit. Saya jelaskan ke dia. Tapi Bu Ayu bilang 'kalau PPKM semua orang enggak bayar listrik lah, Pak.' Kenapa sih saya dikasi statemen begitu? Langsung dia bilang Joni putus listriknya. Saat menuju ke mobil, kita adu argumen karena saya mohon video dihapus. Saya tidak maksud meludahi," katanya
Hakim Ketua Imanuel Tarigan bertanya terdakwa mengapa harus meludahi yang mana saat itu pandemi cukup parah di Medan dan orang-orang menghindari droplet.
"Kenapa jadi meludah? Saat itukan posisinya orang-orang menghindari ludah, ada tujuan saudara supaya korban terpapar Covid? Saat itu saudara punya uang buat bayar listriknya," kata Hakim.
Lantas ia mengaku sudah terlalu terbawa emosi sehingga tidak memikirkan soal pandemi. Meski demikian Reza mengaku malam itu ia langsung membayar tagihan Rp 700 ribu tersebut.
"Malamnya saya baru sadar (pandemi). Itulah (meludah) ekspesi saya karena kesal terhadap arogansi Bu Ayu. Apalagi saat itu saya sedih melihat mama, saya juga capek dengan tekanan saya, sebelumnya PLN mendatangi saya dengan arogansi," katanya.
Usai kejadian tersebut ia mengaku belum ada meminta maaf kepada Ayu, karena paginya video ia meludah viral dan dibawa aparat kepolisian.
"Begitu kejadian paginya jam 11 saya dijemput Polsek Medan Kota. Saya tidak menduga ia lapor polisi, video saya sudah viral dan ada dimana-mana," bebernya.
Usai memeriksa terdakwa, lantas majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda tuntutan.(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ludahi-petugas-PLN-Medan-sidang.jpg)