News Video

Oknum PNS Cabul di Bali Dipecat dan Divonis 8 Tahun Penjara, Tapi Tetap Dapat Uang Pensiun

Sosok oknum PNS yang melakukan aksi pencabulan anak di bawah umur akhirnya diberhentikan sebagai PNS sejak 1 November 2021 lalu.

Dengan pertimbangan tersebut, Sang Putu S akan tetap mendapatkan haknya namun tetap mempertanggung jawabkan perbuatannya.


TRIBUN-MEDAN.COM
- Sosok oknum PNS yang melakukan aksi pencabulan anak di bawah umur akhirnya diberhentikan sebagai PNS sejak 1 November 2021 lalu.

Ia diketahui diberhentikan secara tidak hormat lantaran terbukti melakukan tindakan cabul terhadap anak dibawah umur.

Meskipun diberhentikan sebagai PNS , ia ternyata masih dapat menikmati uang pensiunan .

Dilansir Tribun-Bali.com, pelaku pencabulan tersbeut diketahui bernama Sang Putu S.

Ia dikabarkan diberhentikan sebagai PNS di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Walaupun begitu, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda Duda Pegawai, ia tetap mendapatkan hak uang pensiunan.

Sebelum memutuskan hal itu, dilakukan analisis terkait dengan aksi yang dilakukan pelaku tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Penilaian Kerja Aparatur dan Penghargaan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemkab Klungkung.

"Sebelum memutuskan kami juga sudah berkonsultasi dengan BKN," ungkapnya.

Dengan pertimbangan tersebut, Sang Putu S akan tetap mendapatkan haknya namun tetap mempertanggung jawabkan perbuatannya.

" Kami tentu mengambil keputusan sesuai aturan, jika tidak nanti kami bisa digugat," ungkapnya.

Yakni menerima hukuman selama 8 tahun penjara lantaran menjadi pelaku pencabulan anak dibawah umur. (*)


Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Diberhentikan sebagai PNS, Pelaku Pencabulan Anak di Klungkung Tetap Dapat Pensiunan

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved