Kabar Terkini Kasus yang Menjerat Selebgram Rachel Vennya setelah Divonis Bersalah oleh Hakim

Dalam persidangan, majelis hakim bertanya apakah Rachel membayar seseorang agar dapat kabur dari kewajiban karantina kesehatan.

Editor: AbdiTumanggor
YouTube/Boy William
Rachel Vennya Divonis Bersalah oleh Hakim. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kabar terkini kasus yang menjerat Selebgram Rachel Vennya.

Ia menjadi terdakwa kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

Di persidangan, Rachel Vennya mengaku membayar hingga Rp 40 juta agar bisa kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta.

Hal itu diungkap oleh Rachel saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Jumat (10/12/2021).

Dalam persidangan, majelis hakim bertanya apakah Rachel membayar seseorang agar dapat kabur dari kewajiban karantina kesehatan.

"Untuk itu, (kabur) saudari (Rachel) bayar berapa?," tanyanya kepada Rachel.

"Rp 40 juta," jawab Rachel.

Rachel Vennya dan Salim Neuderer
Rachel dan Salim Neuderer (Instagram)

Kata Rachel, uang itu diserahkan kepada Ovelina yang merpakan seorang protokol Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.

Dia mengaku, saat ini, Ovelina sudah mengembalikan seluruh uang itu ke Rachel.

Dalam kesempatan yang sama, Ovelina mengaku bahwa besaran Rp 40 juta itu diminta oleh Satgas Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta.

"Itu dari Satgas Covid-19. Kata Eko, per orang Rp 10 juta," kata Ovelina, kepada hakim.

Ovelina menyatakan bahwa Rp 10 juta itu diminta untuk tiga orang, yaitu Rachel, pacarnya yang bernama Salim Nauderer dan manajernya yang bernama Maulida Khairunnisa.

Sebagai informasi, Ovelina, Salim, dan Maulida merupakan terdakwa dalam kasus yang sama.

Sementara itu, Rp 10 juta sisanya dibagi kepada tiga orang.

Selebgram Rachel Vennya
Selebgram Rachel Vennya (Kolase/Instagram/youtube/BoyWilliam)

Rinciannya, Ovelina mendapatkan Rp 4 juta, Eko Rp 4 juta, dan Jarkasih Rp 2 juta.

Ovelina menyebut, Rachel sudah mentransfer duit Rp 40 juta itu semenjak dia berada di Amerika Serikat.

Kata dia, Rachel mentransfer Rp 40 juta itu kepada seorang yang disebut sebagai petugas Satgas Covid-19 bernama Cania.

"Sebelum mereka (Rachel, Salim, dan Maulida) datang, sudah transfer dulu. Transfer ke nomer rekening Cania," kata Ovelina.

"Saya terima, tapi kita kan enggak tau bisa apa enggak (kabur karantina). Saya juga enggak yakin. Karena yang berwenang (meloloskan karantina kesehaatan) itu Satgas Covid-19. Karena dia (Satgas Covid-19) yang membuat keputusan itu," sambung dia.

Adapun Rachel, Salim, Maulida, dan Ovelina divonis hukuman empat bulan penjara dengan ketentuan delapan bulan masa percobaan. Artinya, Rachel dkk tidak perlu menjalani hukuman penjara asalkan selama delapan bulan masa percobaan, mereka tidak berbuat tindak pidana.

Arief juga mengatakan bahwa Rachel, Salim, dan Maulida wajib membayar denda sebesar Rp 50 juta. Sementara itu, Ovelina wajib membayar denda sebesar Rp 30 juta.

Jika Rachel dkk tak mampu membayar, maka dapat diganti dengan penjara selama satu bulan.

Kasus Kabur Karantina, Rachel Vennya Dijatuhi Hukuman 4 Bulan Penjara
Kasus Kabur Karantina, Rachel Vennya Dijatuhi Hukuman 4 Bulan Penjara (Tribun Medan)

Kronologi kejadian hingga Ambil dan Seolah-olah Jalani Karantina

Ternyata, Rachel Vennya sempat kembali ke Wisma Atlet Pademangan, Jakarta, setelah kabur dari lokasi tersebut.

Saat persidangan berlangsung, Rachel mengaku kembali ke Wisma Atlet untuk mengambil foto yang menggambarkan seolah-olah sedang menjalani karantina kesehatan.

Hal itu dilakukan pada 18 September 2021 atau sehari setelah dia pulang dari Amerika Serikat pada 17 September 2021.

"Saya ketahuan (tidak mengikuti karantina kesehatan) sama Pak Jendro. Saya hubungi Ovelina (terdakwa lainnya/protokoler Bandara Soekarno-Hatta) dan Bang Satria (personel TNI di Bandara Soekarno-Hatta), ini saya harus gimana," papar Rachel dalam persidangan.

"Saya disuruh ke wisma," sambung dia.

Sesampainya di Wisma Atlet, Rachel mengambil beberapa foto, baik di kamar atau di luar kamar.

Rachel mengaku dia tidak sendirian saat menuju Wisma Atlet, melainkan bersama pacarnya yang bernama Salim Nauderer, dan manajernya, Maulida Khairunnisa.

Rachel mengambil foto-foto di Wisma Atlet agar tidak tidak ketahuan kabur dari karantina.

"Seolah-olah di tempat itu, bahwa menjalani karantina?" tanya hakim kepada Rachel.

"Iya," jawab Rachel.

Rachel melanjutkan, setelah mengambil foto-foto itu, dia kemudian pulang.

Keesokannya, Rachel kembali lagi ke Wisma Atlet untuk mengikuti skrining tes Covid-19. Selanjutnya, ia tidak kembali lagi ke karantina.

Sebagaimana dalam pemberitaan sebelumnya, kasus kaburnya Rachel ini awalnya diketahui publik dari kabar yang beredar di dunia maya sejak 11 Oktober 2021.

Kabar itu pertama kali diungkap salah satu warganet yang mengklaim bertugas di pusat karantina Wisma Atlet Pademangan.

Dalam informasi itu, Rachel bersama kekasihnya disebut kabur dari Wisma Atlet setelah tiga hari menjalani karantina.

Padahal, Rachel yang baru pulang dari Amerika Serikat itu seharusnya menjalani karantina selama delapan hari sesuai SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Rachel bisa kabur dari kewajiban karantina karena dibantu oleh petugas protokoler Bandara Soekarno-Hatta. 

(*/Tribunmedan/Kompas.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved