News Video
Kenaikan UMP/UMK Tak Layak, Demonstran Minta Edy Rahmayadi Datangi Pabrik dan Liat Kondisi Buruh
Padahal di masa kini kondisi kehidupan butuh sedang tidak baik-baik saja. Buruh disebutnya banyak di outsourcing yang tidak menjamin kesejahteraan.
Kenaikan Upah UMP/UMK Tak Layak, Buruh Ini Minta Edy Rahmayadi Datangi Pabrik dan Liat Kondisi Buruh
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) Cabang Medan-Deliserdang gelar demonstrasi terkait politik upah murah terhadap buruh, di Tugu Nol, sekitar Lapangan Merdeka, Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu (11/12/2021).
"Hari ini kami menggelar aksi serentak di Indonesia. Kami menyatakan sikap terkait upah murah yang seharusnya disetarakan dengan kebutuhan hidup buruh," kata Didi Herdianto, pimpinan FPBI Cabang Medan-Deliserdang kepada Tribun Medan.
Berangkat dari pandangan itu, menurutnya negara harus memberikan upah layak kepada kaum buruh.
"Tahun 2020 upah kami tidak naik dengan alasan pandemi. Sedangkan saat ini tahun 2021-2022 upah di kota Medan hanya naik 1,22 persen, sementara di kabupaten 0,93 persen," ujarnya.
Padahal di masa kini kondisi kehidupan butuh sedang tidak baik-baik saja. Buruh disebutnya banyak di outsourcing yang tidak menjamin kesejahteraan.
Walhasil banyak buruh yang mengeluh kerja keras tapi upah teramat murah. Di samping itu, justru harga kebutuhan pokok kian meningkat. Harapnya UMP Sumut dapat naik 10 - 15%.
"Karena harga semen aja sudah 4 kali naik dalam sebulan. Minyak makan dan cabe juga serupa. Artinya harga pada naik tapi upah hampir tak ada bedanya," ucapnya.
Ia pun berharap Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi turun ke pabrik-pabrik untuk melihat para buruh yang bekerja di perusahaan.
"Agar gubernur bisa memperbandingkan nasib buruh dengan pendapatan dari perusahan. Sehingga tidak hanya pro terhadap kepentingan modal tapi juga buruh di Sumut," tutupnya.
Pihaknya pun menyampaikan beberapa tuntutan di antaranya :
1. Cabut UU Cipta Kerja
2. Berlakukan upah layak nasional
3. Wujudkan UU Perlindungan Buruh
4. Berlakukan 6 jam kerja per hari
5. Berikan jaminan perlindungan terhadap buruh perempuan
6. Hapus sistem kerja kontrak
7. Hapus sistem kerja magang
(cr8/tribun-medan.com)