Waktu Pacaran Mesra, Wanita Ini Menyesal Menikah, Merasa Jijik Suaminya Keluyuran Pakai Celana Dalam
Seorang wanita muda di Mesir menggugat cerai suaminya karena keluyuran di dalam rumah hanya mengenakan celana dalam.
TRIBUN-MEDAN.com - Wanita ini sungguh tidak menyangka nasib pernikahannya bakalan begini jadinya.
Waktu pacaran, pria yang menikahinya sungguh romantis. Namun semua terbongkar saat setelah menikah.
Ia tak menyangka suaminya punya kebiasaan aneh yang membuatnya geli.
Kasus yang dialami pasangan suami istri yang baru menikah ini terbilang unik.
Seorang wanita muda di Mesir menggugat cerai suaminya karena keluyuran di dalam rumah hanya mengenakan celana dalam.
Padahal, pernikahan sejoli tersebut baru berjalan dua bulan sebagaimana dilansir Gulf News, Kamis (9/12/2021).
Wanita tersebut gerah karena kelakuan suaminya tersebut sama sekali tidak mencerminkan upaya menjaga martabatnya.
Sang istri juga menganggap suaminya tidak memahami perasaannya ketika sang suami keluyuran di dalam rumah hanya memakai celana dalam.
“Saya terus meminta kepadanya bahwa saya perlu lebih banyak waktu untuk membiasakan diri dan mengatasi rasa malu saya. Tetapi tidak berhasil,” kata wanita tersebut.
Sementara itu, sang suami enggan menuruti permintaan sang istri dan punya dalih sendiri kenapa dia hanya memakai celana dalam saat di rumah.
“Saya ada di rumah saya sendiri. Saya merasa nyaman mengenakan pakaian seminimal mungkin,” kata sang suami.
Setelah berdebat, sejoli itu awalnya mencapai kompromi bahwa sang istri diperbolehkan pulang ke rumah orang tuanya selama beberapa.
Di rumah kedua orang tuanya itulah sang istri diberi waktu untuk memikirkan kembali dan membuat keputusan.
“Saya pergi ke rumah keluarga saya menunggu dia menelepon atau bertanya tentang saya, tetapi dia tidak pernah melakukannya,” kata sang istri.
“Kecerobohannya mengenai perasaan saya itulah yang mendorong saya mengajukan kasus perceraian ke pengadilan keluarga,” tambah sang istri.
Gulf News melaporkan, kasus tersebut saat ini masih dalam proses pengadilan.
Istri Kabur dari Kamar saat Malam Pertama
Hancur hati SR (27) yang dipaksa menikah dengan laki-laki mengidap penyakit jiwa.
Malam pertama pernikahan diwarnai dengan ketakutan dan dia memilih kabur dari kamar pengantin.
SR terpaksa menerima menikah dengan pria berinisial AS karena desakan kedua orang tua mempelai.
Apalagi sebagai perempuan, usia SR sudah terbilang cocok untuk segera menikah.
Kisah wanita di Boyolali, Jawa Tengah ini dapat menjadi pelajaran agar tak ada paksaan untuk menikah.
Kini pernikahan yang baru empat hari ini berujung pembatalan perkawinan ke Pengadilan Agama Boyolali yang tertuang di dalam surat
putusan hakim.
Awalnya SR mulai dibicarakan oleh pamannya bahwa ia akan dijodohkan.
Namun, SR tidak tahu dengan siapa ia dijodohkan dan tidak pernah kenal.
Rencana perjodohan kemudian berkembang sampai akhirnya SR akan dikenalkan dengan calon suaminya pada 29 Desember 2019.
Saat pertama kali dikenalkan dengan AS itulah SR mulai terjebak.
Rupanya orang tua AS sudah datang dengan membawa cincin perjodohan.
SR sebenarnya tidak mau dijodohkan karena belum kenal dan tidak tahu seperti apa AS sebenarnya.
Namun, orang tua SR memaksa akan SR menerima saja perjodohan itu.
Sebab orang tua SR merasa tidak enak dengan orang tua AS.
Bahkan ketika SR mau mengembalikan cincin perjodohan itu, orang tuanya lagi-lagi melarang.
Setelah perkenalannya dengan AS, SR memilih bekerja dan tinggal di Jakarta.
Rupanya usaha orang tua AS untuk menikahkan SR tidak lekas surut walau SR memilih menjauh.
Kedua orang tua AS kerap datang ke rumah orang tua SR di Boyolali sepanjang Desember 2019 sampai Mei 2020.
Pada bulan Mei 2020 orang tua AS mulai mendesak orang tua SR agar anaknya mau menikah dengan AS.
Namun, SR tetap menolak. Tapi kedua orang tuanya memaksa agar SR menikahi AS.
Alasannya karena orangtua SR tidak enak dengan orangtua AS dan malu dengan tetangga karena sudah terlalu sering dikunjungi orangtua AS.
SR akhirnya kasihan dengan orangtua AS dan sepakat untuk menikah.
SR mengajukan syarat agar pernikahannya tidak dibuat pesta, tetapi cukup menikah di KUA saja.
Pernikahan SR dan AS lalu dilangsungkan pada 10 Oktober 2020.
Setelah pernikahan di KUA, SR lalu di bawa ke rumah termohon dan ternyata diadakan pesta besar di sana.
Padahal sebelumnya SR sudah mengajukan syarat bahwa ia mau menikah asalkan tidak dibuat pesta.
Setelah pernikahan, apa yang dikhawatirkan SR jadi kenyataan.
Ternyata AS mengalami gangguan jiwa dan kerap tidak nyambung dan ngelantur jika diajak bicara.
Karena merasa kacau dan takutnya, SR tidak mau tidur bersama AS di malam pertamanya.
Ia memilih pulang ke rumah orangtuanya dengan memesan taksi online pada malam hari usai pesta pernikahan.
Sejak itu SR jadi kerap bertengkar dengan keluarga AS karena merasa dibohongi.
Empat hari setelah pernikahan, orangtua SR akhirnya sepakat mengembalikan seserahan kepada keluarga AS.
Setelah itu SR menggugat pembatalan perkawinan ke Pengadilan Agama Boyolali.
Hakim Pengadilan Agama Boyolali lalu mengabulkan gugatan pembatalan perkawinan yang diajukan SR.
Putusan Pengadilan Agama Boyolali diputus pada Rabu tanggal 3 Maret 2021.
Majelis hakimnya, antara lain Febrizal Lubis, S.Ag., S.H.,.sebagai Hakim Ketua, Dra. Hj. Emi Suyati dan dan Syahruddin, S.H.I., M.H.masing-
masing sebagai Hakim Anggota, dibantu Mubarok, SH.
(*/ Tribun-Medan.com)
Artikel ini sudah tayang di Bangka Pos