Ditolak Warga Lingkungan 1 Sei Sikambing D, Kepling Sutan Siregar Mengaku Sudah Penuhi Syarat
Sutan Siregar yang telah ditetapkan sebagai Kepala Lingkungan 1 oleh Lurah Sei Sikambing D mengaku penetapannya tidak menyalahi aturan.
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sutan Siregar yang telah ditetapkan sebagai Kepala Lingkungan 1 oleh Lurah Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, mengaku penetapannya tidak menyalahi aturan.
Sutan Siregar mengatakan, dirinya telah memenuhi syarat dan ikut ujian.
Menurutnya, untuk menjadi seorang kepling, seseorang tidak harus bermukim di lingkungan terkait. Menurut aturan, kata Sutan, dirinya bisa menjadi kepling Lingkungan 1 karena merupakan warga yang bermukim di Kelurahan Sei Sikambing D.
"Di dalam Perwal (Peraturan Walikota) enggak ada menyatakan harus tinggal disana (Lingkungan 1). Saya rasa tidak ada masalah," ungkapnya, Senin (12/12/2021).
Rustam juga mengungkapkan penetapan kepala lingkungan adalah kewenangan lurah.
Baca juga: Warga Lingkungan 1 Sei Sikambing D Protes Lurah Angkat Kepling yang Tak Dikenal
"Urusan seleksi, itu di atas (kelurahan). Saya tidak tahu lah. Kalau memang saya kalah ya tentu saya tidak dilantik," katanya.
Warga Lingkungan 1 mendatangi Kantor Lurah Sei Sikambing di Jalan Sei Bah Kapuran, Kecamatan Petisah, Kota Medan, Senin (13/12/2021).
Mereka memprotes keputusan lurah memilih dan melantik Kepala lingkungan (Kepling) yang mereka anggap tidak dikenal warga Lingkungan 1.
Warga setempat, David, mengatakan warga di lingkungan 1 tidak mengenal siapa kepling yang ditunjuk oleh pihak kelurahan.
"Kami semua pun enggak kenal. Semua warga enggak tahu itu siapa, kinerjanya pun kami enggak tahu," katanya. (cr7/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/DEMO-PENGANGKATAN-KEPLING-MEDAN.jpg)