Oknum Pendeta Cabul

OKNUM PENDETA Cabuli Enam Siswi di Medan Dituntut 15 Tahun Penjara

Benyamin Sitepu, oknum pendeta cabuli enam siswi di Medan ternyata sudah dituntut oleh jaksa penuntut umum Kejari Medan

Tayang:
Editor: Array A Argus
Victory / Tribun Medan
Pendeta Benyamin Sitepu Ditangkap karena kasus pencabulan 7 Siswi SD 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Benyamin Sitepu, oknum pendeta cabuli enam siswi ternyata sudah menjalani tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sidang kasus oknum pendeta cabul ini nyaris luput dari perhatian dan tidak terpantau awak media.

Dalam sidang yang digelar pekan lalu, Benyamin Sitepu, yang juga Kepala SD Galilea Hosana School dituntut 15 tahun penjara.

Selain hukuman 15 tahun penjara, oknum pendeta cabul ini juga diminta membayar denda Rp 60 juta, subsidair tiga bulan penjara.

Baca juga: Oknum Pendeta GBI yang Dinilai Lecehkan Situs Raja Batak Merasa Mirip Jendral Sudirman

Berkaitan dengan tuntutan ini, Penasihat Hukum (PH) para korban, Ranto Sibarani mengapresiasi jaksa penuntut umum (JPU).

"Kita apresiasi tuntutan maksimal jaksa 15 tahun pada oknum BS ini sesuai Pasal 82. Kami berharap majelis hakim juga berani memberikan vonis yang masimal sebagaimana tuntutan jaksa," kata Ranto Sibarani, Senin (13/12/2021).

Ranto mengatakan, selama persidangan, JPU telah menghadirkan sejumlah saksi, seperti keenam korban yang berstatus anak di bawah umur, masing-masing orangtua/wali korban, guru, hingga ketua komite sekolah. 

Baca juga: Oknum Pendeta Merangkap Kepala SD Swasta Ditangkap Polda Sumut, Ibu Korban: Mati Kau Mati

"Kurang lebih ada 14 orang, termasuk saksi korban. Kami berharap hakim dapat memvonis maksimal terdakwa BS agar ada efek Jera, karena kita lihat belakangan ini banyak kasus pelecehan yang menyasar anak di bawah umur, kita ingin perkara ini memberikan efek jera," pungkasnya.

Dalam sidang tuntutan, Benyamin Sitepu dianggap terbukti melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang jo Pasal 65 KUHP.

Baca juga: OKNUM Pendeta yang Dilaporkan Atas Kasus Dugaan Pencabulan 7 Bocah SD di Medan Terancam Dikebiri

Diketahui sebelumnya, Benyamin Sitepu ditangkap pada 11 Mei 2021 di depan sekolah.

Benyamin Sitepu diamankan berdasarkan laporan enam siswi yang mengaku telah dicabuli.

Laporan itu disampaikan orangtua siswi lewat kuasa hukumnya.

Aksi Benyamin Sitepu dilakukan di sejumlah tempat, termasuk sekolah tempat ia mengajar. 

Benyamin Sitepu melancarkan aksinya dengan bertanya tentang cita-cita korban yang masih di bawah umur, dan modus mengajari balet dan lainnya.(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved