News Video
Pemilik Karaoke Antariksa Dihadirkan di Persidangan Kasus Dugem 5 Orang Oknum DPRD Labura
Pemilik Karaoke di Hotel Antariksa Kisaran akan dihadirkan di persidangan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Fariz
TRIBUN-MEDAN.COM, ASAHAN - Pemilik Karaoke di Hotel Antariksa Kisaran akan dihadirkan di persidangan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal itu terungkap saat ketua majelis hakim, Nelson Angkat menanyakan terkait tanggung jawab pemilik karaoke.
"Ini pemiliknya dimana ini? Kok bisa PPKM dia buka sampai larut malam," kata Nelson Angkat, Senin(13/12/2021) diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kisaran.
Hal itu langsung dijawab Jaksa yang mengaku sudah masuk daftar saksi dan akan mengikuti jadwal untuk memberikan kesaksian.
"Jadi saksi yang mulia," jelas JPU Aben Situmorang melalui video confrence.
Saat di konfirmasi tribun-medan.com, Kepala Seksi Intelejen Kejari Asahan, J Malau, mengaku pemilik hotel akan dimintai keterangan terkait dengan kejadian tersebut.
"Iya benar, nanti akan dimintai keterangan di pengadilan. Dijadikan saksi," ujar Malau.
Namun, ia mengaku dalam hal ini, saksi pemilik akan dimintai keterangan terkait penyediaan tempat.
"Kalau terkait siapa didalam, mereka tidak tahu. Hanya memberikan fasilitas room karaoke," katanya.
Dalam nota dakwaannya, JPU menjelaskan kejadian ini bermula ada Jumat(6/8/2021) lalu, dimana Giat Kurniawan, M Ali Norkat, dan Pebrianto Gultom yang menaiki mobil yang sama menuju Aek Kanopan menghubungi Baginda Azmi Ansyahri Sinaga yang dari Kanopan untuk bertemu di Kisaran untuk makan malam.
Seusai makan, Ali Borkat mengajak untuk berkaraoke di Hotel Antariksa Kisaran dan di setujui oleh rombongan.
Akibat kesepakatan untuk karaoke, akhirnya Baginda Ansyahri Sinaga menghubungi wanita bernama Tiara Filyn Arcia yang merupakan temannya untuk menemaninya berkaraoke.
Hal tersebut juga dilakukan oleh Khoirul Anwar Panjaitan yang menghubungi Zsa Zsa Hardianti Nasution alias Caca.
Serupa, Jainal Samosir juga menelepon rekan perempuannya bernama Era Yanti dan mengajak untuk karaoke.
"Atas dari hal tersebut, Era mengajak Rika Wulandari untuk ikut bergabung karaoke. Dan dijumpai oleh Terdakwa Giat Kurniawan, Pebrianto Gultom, dan Jainal Samosir keluar menjumpai Era Yanti," katanya.
Setelah bertemu, kemudian tidak lama bertemu dengan terdakwa Ali Borkat Sinaga, Baginda Ansyari, Khoirul Panjaitan, Harry Irawan dan menuju ke loby karaoke.
Sekitar pukul 21.30 wib, Abdul Rahman Sinambela yang merupakan supervisor karaoke Antariksa masuk ke room E mempersiapkan keperluan room dan langsung keluar.
Setengah jam setelahnya, datang rombongan Tiara Filyn Aricia, Delima, Putri Mentari, Caca, Dwita Rahmaini, Adhe Putri, Elix Dumerio Siagian, Fathu Rozy Parinduri, dan masuk ke dalam room.
Selanjutnya, Baginda Azmi Asnyari sinaga bertanya kepada Abdul Rahman Sinambela apakah ada Ekstasi.
"Ada obat? Maksudnya pil Ekstasi," baca JPU yang dijawab oleh Abdul Rahman "Ada bang," katanya.
"Baginda kemudian menjawab apa merek dan berapa harganya," tiru jaksa membacakan dakwaan.
"Merk Firaun, harga 300," jawab Abdul Rahman.
Selanjutnya, para terdakwa memesan lima butir pil ekstasi, dan Abdul Rahman Sinambela menemui temannya di Jalan Sisingamangaraja, Kisaran untuk memesan 30 butir pil ekstasi, lalu diberikan lima butir ke para terdakwa.
"Sedangkan 25 butir lainnya disimpan oleh terdakwa Abdul Rahman Sinambela dan Abdul Rahman menerima uang Rp 1,5 juta dari terdakwa Baginda," katanya.
Uang tersebut berasal dari Giat Kurniawan sebesar Rp 600 ribu, Ali Borkat Rp 600 ribu sedangkan Jainal Samosir Rp 300 ribu.
"Kemudian, dari hasil pembelian tersebut, Giat Kurniawan dan Ali Borkat menerima sebanyak dua butir pil ekstasi, sedangkan Jainal Samosir menerima satu butir," katanya.
Selanjutnya, terdakwa Giat Kurniawan mengonsumsi 1/2 butir sedangkan 1 1/2 butir lainnya disimpannya ke dalam kantong celana.
Kemudian, terdakwa Ali Borkat mengkonsumsi 1/2 butir obat dan sisanya dibagikan setengah butir untuk Delima, dan satu butir ke Pebrianto Gultom.
"Satu butir pil ekstasi lainnya yang bersama dengan Jainal Samosir diserahkan kepada Era Yanti dan diminum 1/4 dan sisanya diserahkan ke Rika Wulandari sebanyak 3/4 butir.
Selanjutnya, Baginda Azmi memesan kembali 6 butir pil ekstasi pada Abdul Rahman hasil beli tersebut diserahkan Baginda ke Jainal Samosir dan Harry Irawan satu butir untuk di konsumsi, kemudian di serahkan ke Filyn Aricia 1/2 butir dan Putri Siregar 1/2 butir.
"Selanjutnya, Elix Dumerio Siagian mengkonsumsi 1/2 butir, Fathul Rozy 1/2 butir, dan satu butir lainnya untuk Baginda Azmi Ansary," jelasnya.
Kemudian, akibat merasa kurang. Baginda akhirnya memesan lima butir ekstasi lainnya ke Abdul Rahman.
Namun dikarenakan melihat beberapa orang lelaki datang ke Room E, Abdul Rahman membuang lima butir pil tersebut ke kamar mandi.
Kemudian, masuk anggota kepolisian Rayin Aruan, Hasanuddin Hasibuan, Dimas Abimanyu Sunandar dan Husni Afwa melakukan penggerebekan dan menghidupkan lampu.
Akibat hal tersebut, Giat Kurniawan terkejut dan membuang bungkusan tisu yang berisi 1 1/2 butir pil ekstasi yang disimpan sebelumnya di dalam kantong.
Namun, anggota polisi langsung mengamankan barang bukti tersebut, dan selanjutnya menemukan kotak rokok yang berisikan 1/2 butir pil ekstasi, serta di balik rak TV 1/2 butir pil ekstasi lainnya. Di atas sofa kami temukan 1 1/4 butir pil ekstasi yang sudah berbentuk pecahan.
"Atas perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Aben melalui sidang video confrence.
(cr2/tribun-medan.com)