Rachel Vennya Suap Petugas Bandara Rp40 Juta Tapi Tak Kena UU Tipikor, Ini Sebabnya!

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan Rachel mengaku telah menyuap OP senilai Rp40 juta.

Instagram @rachelvennya
Rachel Vennya. 

TRIBUN-MEDAN.com - Polisi membenarkan bahwa selebgram Rachel Vennya menyuap oknum protokoler Bandara Soekarno-Hatta inisial OP agar lolos dari kewajiban karantina kesehatan usai pulang dari Amerika Serikat.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan Rachel mengaku telah menyuap OP senilai Rp40 juta.

Kata Tubagus, pengakuan Rachel sudah tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dari BAP itulah kemudian Pengadilan Negeri Tangerang mengkonfirmasi hal tersebut di persidangan.

"Dia membantu orang itu (Rachel) ada imbalan Rp40 juta. Di berkas itu ada. Kenapa itu muncul di pengadilan karena ada di berkas," ujar Tubagus dihubungi Senin (13/12/2021).

Namun kata Tubagus, pihaknya tak dapat kenakan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada Rachel ataupun OP.

Sebab, keduanya bukanlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) sehingga tak dapat dijerat dengan UU Tipikor.

Maka dari itu polisi hanya dapat menjerat OP dengan Pasal 55 KUHP terkait turut serta dalam perbuatan pidana.

"Kira-kira dia itu kan membantu makanya diterapkan di Pasal 55 KUHP itu. Dia bukan pegawai negeri pejabat atau apa. Dia dapat imbalan itu," jelasnya.

Sebelumnya Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka karena kabur dari karantina kesehatan.

Rachel ketahuan menyalahi aturan Undang-undang karantina kesehatan.

Ia dibantu petugas bandara agar bisa melarikan diri dengan kekasihnya Salim Nauderer dari karantina di Wisma Atlet Pademangan.

Dalam kesaksiannya di pengadilan, Rachel mengakui memberi sejumlah uang kepada petugas bandara inisial OP. (Tribunnews)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved