Syarat Perjalanan Libur Natal dan Tahun Baru, Simak Aturan Setelah PPKM Level 3 Batal
Meski PPKM Level 3 dibatalkan, pemerintah tetapkan adanya aturan dan syarat perjalanan terbaru selama libur Natal dan Tahun Baru.
TRIBUN-MEDAN.com - Meskipun PPKM Level 3 dibatalkan, pemerintah tetapkan adanya aturan dan syarat perjalanan terbaru selama libur Natal dan Tahun Baru.
Inilah aturan terbaru melakukan pejalanan saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, masa berlaku 24 Desember- 2 Januari.
Aturan terkait libur Natal dan Tahun Baru 2022 saat kondisi pandemi Covid-19.
Dikutip Tribun-Medan.com dari Tribunnews, aturan terbaru Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Pada No. 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Nataru 2021.
Baca juga: Temuan Baru Ilmuwan Afrika soal Varian Omicron, Gejala tak Biasa Cepat Menular
Diketahui, Pemerintah memutuskan tidak menerapkan PPKM Level 3 saat Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Namun, munculnya varian baru yaitu Omicron yang telah menyebar di seluruh dunia membuat pemerintah memperketat syarat perjalanan.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dibatalkan secara menyeluruh di Indonesia selama libur Natal dan Tahun Baru.
Baca juga: Disetubuhi Paksa 4 Pria, Korban Malah Dimarahi Anggota Polisi saat Melapor, Kapolres Kini Bertindak
Aturan dan syarat perjalanan terbaru tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021, tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Daftar Aturan dan Syarat Perjalanan Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2022 dikutip dari Setkab.go.id:
1. Pengaturan mobilitas masyarakat diatur sebagai berikut:
a. Penerapan sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi, ibu kota provinsi, area tempat wisata, dan wilayah lainnya yang disesuaikan dengan peningkatan mobilitas daerah tersebut
b. Syarat dan ketentuan yang berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dilaksanakan sebagaimana diatur dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 dengan pengaturan sebagai berikut:
i. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:
1) Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan
2) Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
ii. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan
iii. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan
iv. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur pada angka 1.b.iii
v. Khusus perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan
2) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan
3) Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.
vi. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:
1) Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun
2) Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali
3) Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Baca juga: Gisella Anastasia Tiba di Polda Metro Jaya Pagi Tadi, Babak Baru Pemeriksaan Kasus Video Asusila
vii. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1.b.i. hingga angka 1.b.vi. dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca juga: TAJIR MELINTIR Ladyboy Sukses Dinikahi Pengusaha Kaya, Sang Pria Tergila-gila Rela Ceraikan Istri
Baca juga: SITUASI Memanas dengan Malaysia, Filipina Siapkan Serangan, Perebutan Sabah di Kalimantan
Artikel ini dikutip dari tribunnews.com
Baca juga: Disetubuhi Paksa 4 Pria, Korban Malah Dimarahi Anggota Polisi saat Melapor, Kapolres Kini Bertindak