TERDAKWA Penganiaya Aiptu Surya Dituntut Satu Tahun Penjara, Pengacara akan Ajukan Pledoi
Terdakwa penganiaya anggota Satresnarkoba Polres Binjai Wandi alias Awi dan Siti Fatimah dituntut hukuman kurungan satu tahun penjara.
Penulis: Satia | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN.COM, BINJAI - Terdakwa penganiaya anggota Satresnarkoba Polres Binjai Wandi alias Awi dan Siti Fatimah dituntut hukuman kurungan satu tahun penjara, di Ruang Cakra, PN Binjai, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Muchtar beragendakan mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Linda Sembiring secara daring.
Pasalnya, terdakwa adalah bandar narkoba yang selama ini sudah menjadi target penangkapan oleh Polres Binjai.
Dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa asal 170 ayat (1) Subsider Pasal 212 Jo Pasal 213 ke 1 KUHPidana.
"Kami tidak terima atas tuntutan jaksa (1 tahun). Kami akan membuat pledoi (pembelaan). Sebab, korban itu datang dalam tanda petik atau ada sesuatu, bukan mau melakukan penangkapan," kata Kuasa Hukumnya Jonson Sibarani, Rabu (15/12/2021).
Dirinya akan mengajukan pledoi terhadap tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Pada sidang, JPU Linda mengatakan, kedua tersangka terbukti secara sah melakukan penganiayaan terhadap korban Aiptu Surya dengan cara bersama-sama.
"Kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan. Kepada majelis hakim, terdakwa dituntut satu tahun kurungan penjara," ujar Linda.
Dalam persidangan sebelumnya, Aiptu Surya dengan anggotanya, Novriko dan Harutama Prabowo saat itu tengah bersiap melakukan penangkapan terhadap target operasi (TO) mereka, Iwandi alias Acien dan temannya, Aseng. Keduanya merupakan terduga bandar narkotika jenis sabu.
Aiptu Surya selaku Kepala Tim, melihat Acien dalam perjalanan pulang dengan terdakwa Kia yang merupakan istrinya.
Tak mau buruannya lepas, Aiptu Surya langsung melakukan penyergapan.
Namun, penyergapan ini berbuntut penganiayaan yang dilakukan terdakwa Kia (istri Achien) dan terdakwa Awi (adik Achien).
Singkat cerita, Aiptu Surya menjadi korban penganiayaan hingga tidak masuk kantor selama 30 hari.
Pun demikian, terdakwa Awi membantah ada melakukan pemukulan.
Sementara terdakwa Kia mengakui ada menampar Aiptu Surya dua kali.
(wen/tribun-medan.com)