Larangan Nyalakan Kembang Api
Warga Kota Binjai Dilarang Nyalakan Kembang Api pada Malam Tahun Baru, Ini Kata Polisi
Polres Binjai larang warga nyalakan kembang api saat perayaan malam tahun baru 2020. Ini keterangan Kapolres Binjai
Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN.COM,BINJAI- Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting melarang semua masyarakat Kota Binjai menyalakan kembang api saat malam pergantian tahun baru.
Ferio juga melarang masyarakat mengadakan kegiatan yang sifatrnya kumpul-kumpul, guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.
"Kami ikuti arahan untuk melarang kegiatan pesta kembang api," kata Ferio, Kamis (16/12/2021).
Menurutnya, saat ini pemerintah tengah melakukan pengetatan penyebaran wabah pandemi Covid-19.
Baca juga: PESTA Kembang Api Saat Perayaan Tahun Baru Dilarang, Polda Sumut Tak akan Keluarkan Izin Keramaian
Tidak dipungkiri, kata dia dengan adanya kegiatan yang mengundang khalayak ramai, dapat memicu penyebaran.
Selama perayaan natal dan tahun baru 2022, Polda Sumut beserta Polres jajaran tidak akan memberikan izin keramaian.
Hal itu dilakukan sesuai aturan pemerintah yang melarang adanya pawai, bakar-bakar kembang api, baik di tempat terbuka maupun tertutup.
"Polda Sumut dan Polres jajaran tidak akan mengeluarkan izin keramaian perayaan Tahun Baru," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi.
Nantinya, TNI-Polri beserta pemerintah akan terus meningkatkan patroli baik sebelum malam puncak dan puncak malam tahun baru.
Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, KITA Bantu Masyarakat Prasejahtera di Helvetia
Selain itu, polisi juga menyiapkan pos check point, pos pengamanan dan pos pelayanan pada Operasi Lilin Toba yang akan didirikan ke sejumlah titik.
Pada setiap pos akan dipasang scan barcode aplikasi Peduli Lindungi untuk memastikan pengendara yang melintas di perbatasan antar kabupaten kota telah divaksin.
"Nantinya setiap warga yang melakukan perjalanan saat Nataru ketika melewati pos check point di wilayah antar kabupaten/kota dan perbatasan Sumut akan diperiksa sertifikasi vaksinasi melalui scan barcode aplikasi pedulilindungi,"ucapnya.
Dalam inmendagri 62 tahun 2021 juga terdapat berbagai aturan yang menerapkan pembatasan kapasitas pengunjung tempat hiburan, mall, tempat wisata, serta rumah ibadah dengan maksimal kapasitas 75 persen.(wen/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kapolres-Kota-Binjai-AKBP-Ferio-Sano-Ginting-bersama-dengan-Kasat-Narkoba-AKP-Firman.jpg)