Cerita Seleb

Diduga Telantarkan Anak Kandung dari Mantan Istri Siri, Bambang Pamungkas Terancam 5 Tahun Penjara

Dituding Nekat Telantarkan Anak Kandung dari Mantan Istri Siri, Bambang Pamungkas Terancam 5 Tahun Penjara

Kolase dari Instagram @bepe20 dan Youtube Seleb Oncam News
Bambang Pamungkas bisa terancam 5 tahun penjara akibat diduga telantarkan anak Amalia Fujiawati. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Siapa yang tak kenal dengan sosok mantan pesepak bola nasional Bambang Pamungkas?

Kini, diduga nekat menelantarkan anak kandung sendiri dari eks istri sirinya selama ini, mantan pesepak bola nasional Bambang Pamungkas kini terancam hukuman 5 tahun penjara.

Hal itu bakal terjadi jika mantan pemain sepakbola tim nasional atau Timnas Indonesia itu terbukti bersalah di pengadilan nantinya dan dijatuhi hukuman oleh hakim.

Ya, mantan pesepak bola nasional, Bambang Pamungkas kini memang tengah tersangkut kasus dugaan menelantarkan anak kandungnya.

Mantan pesepak bola yang akrab disapa Bepe itu pun kini harus menghadapi kasus yang dituduhkan padanya.

Kasus itu muncul usai mantan istri Bambang Pamungkas melaporkan dugaan penelantaran anak ke pihak Kepolisian.

Baca juga: Tetap Elegan, Intip 2 Potret Cantik Syahrini Saat Kenakan Baju Terjangkau Seharga Ratusan Ribu

Baca juga: Bunga Citra Lestari Pede Tampil Nyentrik Pakai Busana Berwarna Mentereng bak ABG, Intip Potretnya

Bambang Pamungkas yang Sedang Mengurus Anak dari Pernikahan Siri dengan Amalia Fujiawati
Bambang Pamungkas yang Sedang Mengurus Anak dari Pernikahan Siri dengan Amalia Fujiawati (Istimewa)

Sebelumnya, Bambang Pamungkas yang saat ini Manajer Tim Persija Jakarta dilaporkan ke polisi karena dianggap menelantarkan anak.

Wati Ali Nurdin, kuasa hukum dari Amalia Fujiawati mengatakan, kliennya diperiksa selama dua jam pada Kamis (16/12/2021) di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Ia dimintai klarifikasi atas laporannya di SPKT Polda Metro Jaya.

Dalam pemeriksaan perdana, Amalia Fujiawati melampirkan sejumlah barang bukti.

Beberapa di antaranya yang dilampirkan dalam pengajuan tuntutan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, bukti tes DNA, rekening koran, dan foto-foto.

"Kalau fokus pertanyaan, adanya terkait dugaan penelantaran anak,"

"terus mulai kapan dugaan penelantaran anak," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (16/12/2021), melansir Warta Kota.

Wati Nurdin mengatakan, dalam laporan tersebut, kliennya menyangkakan Pasal 76 B juncto Pasal 77 B Undang-undang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman dapat mencapai lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta rupiah.

Sumber: Suar.id
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved