RESTRUKTURISASI Kredit Diperpanjang hingga Maret 2023, OJK: Bantu Debitur Terdampak Covid-19

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperpanjang restrukturisasi kredit hingga Maret 2023 mendatang.

Kontan
OJK Ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperpanjang restrukturisasi kredit hingga Maret 2023 mendatang.

Berdasarkan data dari OJK Kantor Sumbagut per 31 Oktober 2021, ada sekitar 413.551 debitur di Sumatera Utara yang terdampak dengan total kredit yang mencapai Rp31,56 triliun.

Dari jumlah tersebut, ada sekitar 382.259 debitur dengan total kredit mencapai Rp26,80 triliun, dan ada sekitar 357.021 debitur dengan total kredit sebesar Rp25,45 triliun.

Adapun outs restrukturisasi berdasarkan jenisnya, sektor UMKM mendominasi sebesar Rp10.073 miliar dan non UMKM sebesar Rp7.423 miliar.

"Sejak diluncurkan pada 16 Maret 2020 sampai 31 Oktober 2021, restrukturisasi kredit pembiayaan di Sumut sudah mencapai Rp25,45 triliun. Tren restrukturisasi kredit terpantau melandai sebesar Rp25.446 miliar dibandingkan Desember 2020 sebesar Rp26.734 miliar. Penurunan ini sejalan dengan upaya kita dalam pemulihan ekonomi," kata Direktur Lembaga Jasa Keuangan OJK Untung Santoso, Sabtu (18/12/2021).

Dijelaskan Untung, perpanjangan restrukturisasi ini turut membantu para Debitur yang terdampak Covid-19.

"Restrukturisasi ini membantu debitur terdampak Covid-19, memberikan ruang bagi debitur yang berkinerja bagus, namun kinerjanya menurun karena terdampak Covid-19," ujarnya.

"Ini sebagai langkah antisipatif untuk membantu debitur terdampak namun memerlukan waktu lebih panjang untuk kembali normal. Langkah ini juga membantu perbankan dalam menata kinerja keuangannya terutama dari sisi mitigasi risiko kredit," pungkasnya.

(cr13/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved