BAKUMSU Rilis Catatan Akhir Tahun, Nilai Pemerintah Terjebak Hal Prosedural Sikapi Kasus PT TPL

Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu) membeberkan tantangan terkait perjuangan masyarakat adat melawan kehadiran PT TPL

TRIBUN MEDAN/GOKLAS WISELY
Direktur Eksekutif Bakumsu, Tongam Panggabean saat diwawancara di Caldera Coffee di Jalan Sisingamangaraja, Senin (20/12/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu) membeberkan tantangan terkait perjuangan masyarakat adat melawan kehadiran PT Toba Pulp Lestari dalam catatan akhir tahun 2021.

"Isu penolakan PT TPL sebenarnya sudah di tingkat nasional. Terutama saat Togu Simorangkir ketemu Presiden Joko Widodo," kata Direktur Eksekutif Bakumsu, Tongam Panggabean, di Celdera Coffee, Jalan Sisingamangaraja, Senin (20/12/2021).

Warga yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat (Gerak) Tutup TPL serukan percepatan kinerja tim verifikasi dan identifikasi soal tanah ulayat sekaligus aspirasi tutup TPL, Rabu (6/10/2021).
Warga yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat (Gerak) Tutup TPL serukan percepatan kinerja tim verifikasi dan identifikasi soal tanah ulayat sekaligus aspirasi tutup TPL, Rabu (6/10/2021). (TRIBUN MEDAN/MAURITS PARDOSI)

"Selain itu juga respons KLHK mendatangi masyarakat adat pada Oktober 2021 kemarin dalam rangka klarifikasi keberadaan masyarakat adat yang hendak diselesaikan," tambahnya.

Dia menjelaskan tantangan saat ini adalah pemerintah masih terjebak di persoalan prosedural.

Artinya, pengakuan masyarakat adat masih dianggap sebagai pengakuan yang bersyarat. Kalau tidak ada masyarakat adatnya, jadi terkesan tidak dilindungi.

Masalahnya kemudian, lanjutnya, secara prosedural hal tersebut tidak diatur. Sebab, ada kekosongan legislasi. Misalnya RUU Masyarakat Adat ditataran nasional belum selesai.

Aliansi Gerak Rakyat Tutup PT. Toba Pulp Lestari (TPL) unjuk rasa meminta DPRD Sumatera Utara untuk menyelamatkan tanah ulayat suku Batak dari perampasan kehidupan dari kehadiran PT. TPL, Rabu (24/11/2021).
Aliansi Gerak Rakyat Tutup PT. Toba Pulp Lestari (TPL) unjuk rasa meminta DPRD Sumatera Utara untuk menyelamatkan tanah ulayat suku Batak dari perampasan kehidupan dari kehadiran PT. TPL, Rabu (24/11/2021). (Tribun Medan/Goklas Wisely)

Di level provinsi juga Perda Masyarakat Adat, sebagai payung hukum untuk menyelesaikan konflik, sampai kini ternyata belum diteruskan pembahasannya oleh DPRD Sumut.

"Padahal perda di tingkat kabupaten sudah ada. Misalnya di Toba, Taput, serta lainnya. Persoalannya perda di kabupaten itu tidak menjadi acuan utama dalam menyelesaikan konflik," ucapnya.

"Misalnya tuntutan 23 komunitas masyarakat adat yang selama ini kita suarakan diselesaikan hanya persoalan prosedural. Tidak melihat kenyataan, bahwa pengakuan masyarakat adat itu harus ada," sambungnya.

Maka dari itu menurutnya selama ini pemerintah masih terjebak di hal - hal prosedural. Demikian, langkah ke depannya pihaknya akan melakukan advokasi yang semakin kuat.

"Sebab, pola yang dibangun pemerintah sampai kini hanya sepihak. Artinya tidak mendorong partisipasi masyarakat," ujarnya.

Selain itu, keberpihakan pemerintah juga semakin minim terhadap pemenuhan Hak Asasi Manusia. Contoh pernyataan menteri KLHK bahwa pembangunan yang Jokowi tidak akan terhambat dengan isu deforestasi.

Kendati pernyataan menteri tersebut tidak mengikat, namun itu sinyal tantangan gerakan sipil akan sangat besar ke depannya.

Demikian, pihaknya akan mencoba memformulasikan strategi baru ke depan agar tidak terjadi kemandekan untuk mendorong pemenuhan HAM.

"Semisal mendorong transparansi informasi. Kejahatan Lingkungan itu dimulai dengan kejahatan informasi yang disembunyikan. Fokus kita ke depan mendorong transparansi soal itu sehingga masyarakat tidak terbelah," tutupnya.

(cr8/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved