Pemerasan Berkedok Cabut Perkara

Coreng Nama Baik Kejagung RI, Oknum Jaksa Cabang Labuhan Deli yang Dituding Memeras Kini Diperiksa

Kacabjari Labuhan Deli, Anggara Suryanegara mengakui oknum jaksa yang diduga memeras tersangka penadah anak buahnya

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
Tribun Medan/ Royandi Hutasoit
Anggara Suryanegara, Kacabjari Labuhan Deli 

Nyatanya, tindakan Berkat ini membuka aib kejaksaan.

Bahwa bukan polisi saja yang diduga bermain dalam menangani setiap perkara, tapi juga oknum jaksa yang ada di Sumatera Utara.

Diketahui, tersangka penadah bernama Ardi sempat dilepas polisi setelah menyetor uang Rp 16 juta kepada Aiptu Iwan D Sinaga.

Dalam praktiknya, Aiptu Iwan D Sinaga menyebut uang Rp 16 juta itu sebagai upaya cabut perkara.

Istri Ardi, Muthia mengaku sempat dijanjikan Aiptu Iwan D Sinaga, bahwa kasus penadahan yang dilakukan suaminya akan berhenti.

Tapi nyatanya, kasus tersebut berlanjut.

Pada 13 Desember 2021, Ardi dijemput jaksa dan ditahan.

Saat itupula oknum jaksa bernama Berkat melalui Aiptu Iwan D Sinaga kembali berusaha mencari untung dari orang yang sudah kepalang buntung ini.

Tak tanggung-tanggung, uang yang diminta Berkat mencapai Rp 30 juta.

Uang itu beda lagi dengan uang Rp 2,5 juta dengan dalih biaya kamar tahanan.(dra/tribun-medan)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved