TIPU Korban Rp 600 Juta dan Ngaku Bisa Bantu Masukkan ke Akpol, Imam Ditangkap Polda Sumut
Imam Wahyudi menyanggupi bisa mengurusnya dan meminta uang sebesar Rp 600 juta ke Syaiful Bahri agar anaknya bisa masuk Akpol.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut mengungkap kasus penipuan modus bisa memasukkan seseorang ke dalam Akademi Kepolisian (AKPOL).
Adapun pria yang ditangkap bernama Imam Wahyudi, karena tega menipu korbannya hingga Rp 600 juta.
Kabid Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi mengatakan, kasus bermula ketika Efendi Setiawan mempertemukan Imam Wahyudi dengan korban Syaiful Bahri di salah satu kafe untuk mengurus anaknya bernama Abdul Mutholib agar bisa masuk ke Akademi Kepolisian (AKPOL).
Dalam pertemuan itu Imam Wahyudi menyanggupi bisa mengurusnya dan meminta uang sebesar Rp 600 juta ke Syaiful Bahri agar anaknya bisa masuk Akpol.
Syaiful Bahri yang percaya pun mengirimkan uang sebesar Rp 600 juta ke dua nomor rekening bank Mandiri dan bank BRI dengan cara ditransfer dengan rincian Rp 400 juta ke rekening bank Mandiri Imam Wahyudi dan Rp 200 juta ke rekening BRI atas nama Sukardi.
Setelah uang diterima pelaku, rupanya anak korban, Abdul Mutholib tak bisa masuk ke Akpol, sementara Imam Wahyudi sudah melarikan diri.
Merasa tertipu korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polda Sumut agar pelaku ditangkap.
"Setelah uang sebesar Rp 600 juta itu diberikan ternyata Abdul Mutholib tidak bisa masuk Akpol sedangkan Imam Wahyudi sudah kabur," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Senin (20/12/2021).
Setelah menerima laporan itu personel Subdit Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan didapati Iman Wahyudi beserta barang bukti berupa rekening.
Kepada Polisi Imam Wahyudi mengaku uang Rp 600 juta yang diberikan korban dibagikan kepada beberapa orang lainnya yang terlibat.
Adapun pembagian dengan rincian pelaku mendapat bagian sebesar Rp 400 juta, Efendi Setiawan Rp139 juta, Nasrul sebesar Rp 40 juta, Deny Reza Rp 20 juta dan Sukardi sebesar Rp1 juta.
Atas perbuatannya Imam Wahyudi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Sumut.
Imam pun dikenakan pasal penipuan dan penggelapan serta terancam hukuman di atas lima tahun kurungan penjara.
Sementara itu polisi masih memburu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam penipuan modus masuk Akpol tersebut.
"Sejauh ini baru 1 orang, tetapi kita masih mengembangkannya dan tidak menutup kemungkinan ada yg lain," kata Hadi.
Polda Sumut pun mengingatkan kepada masyarakat apabila pernah menjadi korban penipuan modus yang sama segera melapor ke polisi.
Selain itu mereka juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan iming-iming serupa karena masuk polisi gratis.
"Siapapun bisa mendaftar dan masuk menjadi anggota Polri tanpa bayar sepeser rupiah pun. Masuk menjadi anggota Polri tidak instan dan jangan percaya kalau ada orang menawarkan diri bahwa bisa memasukan menjadi anggota Polri dengan membayar sejumlah uang," tutupnya.
(Cr25-tribun-medan.com)