ISTRI Tahanan yang Diduga Diperas Diperiksa Kejatisu, Jaksa Ngaku Belum Pernah Bertemu
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan membeberkan hasil pemeriksaan terhadap oknum jaksa Kejari Cabang Labuhan Deli, Berkat yang diduga meminta uang.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan membeberkan hasil pemeriksaan terhadap oknum jaksa Kejari Cabang Labuhan Deli, Berkat yang diduga meminta uang Rp 30 juta kepada istri tahanan Polsek Patumbak.
Diketahui, Kejari Labuhan Deli telah melakukan pemeriksaan terhadap Berkat semalam.
"Jadi persoalan itu sudah diklarifikasi kepada jaksa yang berangkutan," kata Yos kepada Tribun Medan, Selasa (21/12/2021).
"Dari informasi Tim intelijen barusan ke kita bahwa Berkat mengatakan belum ada pernah bertemu dengan ibu tersebut," tambahnya.
Bahkan, Berkat juga mengaku belum pernah mengaku berkomunikasi lewat via telepon kepada istri tersangka tersebut.
Sementara itu, dikatakannya berkas tersangka penadah tersebut sudah P21 dan telah memasuki tahap dua.
Adapun Kejatisu sedang memeriksa istri tahanan, Muthia, yang diduga telah diperas oknum Polsek Patumbak dan melibatkan kejaksaan untuk mengeluarkan suaminya.
"Benar, istri tahanan Polsek Patumbak sedang diperiksa Kasi A Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," kata Yos.
Untuk informasi sementara, lanjutnya, Muthia memberikan keterangan ada orang yang menjual nama jaksa bahwa diminta sesuatu.
Keterangan tersebut diberikan Muthia kepada tim Intel. Ada pun proses klarifikasi masih berlangsung sampai sekarang.
"Nanti info lanjutnya bisa dikroscek ke pihak yang bersangkutan," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Muthia (41), warga Jalan Garu 1 No 48, Kelurahan Harjo Sari, Kecamatan Medan Amplas melaporkan Polsek Patumbak ke Propam Polda Sumut pada Rabu (15/12/2021).
"Saya melaporkan oknum Polsek Patumbak melakukan pungutan liar," kata Muthia dikediamannya kepada Tribun Medan, Sabtu (18/12/2021).
Diketahui suaminya bernama Ardi Muliawan (46) sehari - hari bekerja sebagai sopir lintas di Kota Medan.
Dia menceritakan, telah menyerahkan uang Rp 16 juta ke oknum polisi di Polsek Patumbak bernama Irwan Sinaga.
Selain itu, atas suruhan Irwan, memberikan uang Rp 15 juta kepada korban yang sepeda motor dicuri.
Muthia memberikan uang tersebut karena diimingi suaminya akan keluar. Rupanya suaminya hanya ditangguhkan dan ditangkap di Kejaksaan Labuhan Deli.
Kini, Muthia pun telah menjalani pemeriksaan di Propam Polrestabes Medan.
(cr8/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Muthia-istri-tahanan-kasus-penadah-kendaraan-bermotor-curian.jpg)