Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Sertijab 4 Kapolres dan Pecat 28 Personelnya
Kapolda Sumatera Utara (Sumut) memberhentikan dengan tidak hormat 28 personel Polda Sumut pada Rabu (22/12/2021) sore.
TRIBUN-MEDAN.COM - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) memberhentikan dengan tidak hormat 28 personel Polda Sumut pada Rabu (22/12/2021) sore.
Pemberhentian ke 28 personel itu karena terbukti melakukan berbagai pelanggaran, dari kode etik, narkoba hingga pencabulan.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memimpin langsung upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tersebut di Aula Tribrata Mapolda Sumut.
Dikatakannya, 28 anggota Polri tersebut berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan yang dilakukan, 19 orang terkait tindak pidana narkotika, desersi, dan pidana umum lainnya termasuk pencabulan.
Langkah tegas itu, kata Panca, sesuai dengan arahan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo agar tidak main-main dengan narkotika apalagi terkait dengan jaringan.
"Sebagaimana kasus di Tanjung Balai 10 orang," katanya.
Menurutnya, PTDH yang dilakukan ini adalah terkait kode etik profesi Polri, bahwa yang terbukti melakukan pelanggaran, mendapatkan tiga hukuman sesuai undang-undang berupa hukuman disiplin, kode etik dan pidana.
"Makanya anggota Polri yang melakukan pelanggaran saya ingatkan hati-hati. Karena tiga aturan akan diterapkan kepada dia," ujarnya.
Sejauh ini, dari 28 personel yang di PTDH tersebut, sebagian sudah selesai proses pidananya dan sebagian lain masih berproses.
Begitupun, dari 28 personel yang di PTDH, hanya dua yang menghadiri upacara pemberhentiannya.
Panca menyatakan bahwa surat keputusannya sudah ada.
Dia berharap keputusan ini dapat menjadi pembelajaran kepada anggota Polri semuanya dan sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.
Serah terima jabatan Kapolres
Dalam kesempatan itu, Panca juga telah melaksanakan serah terima jabatan empat Kapolres sesuai telegram Kapolri.
Keempatnya adalah Kapolresta Deli Serdang dari Kombes Pol Yemi Mandagi kepada AKBP Irsan Sinuhaji.