Remisi Tahanan
2.471 Warga Binaan Lapas dan Rutan Dapat Remisi Natal
Kementerian Hukum dan HAM Sumut turut memberikan pemotongan masa hukuman pada para tahanan di Lapas dan Rutan yang ada di Sumut
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) Sumut memberikan potongan masa hukuman atau remisi kepada natal kepada 2.471 warga binaan di Lapas maupun Rutan yang ada di Sumatera Utara.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Divisi Pemasyarakatan (Plt Kadiv PAS) Kanwil Kemenkum HAM) Sumut, Erwedi Supriyatno.
"15 orang di antaranya langsung menghirup udara bebas pada 25 Desember 2021," katanya, Jumat (24/12/2021).
Baca juga: Masih Ingat Habib Bahar bin Smith, Hari Ini Bebas Murni, Bahar Dapat Remisi 4 Bulan
Dia menjelaskan, seluruh warga binaan mendapatkan pemotongan masa tahan selama 15 hari hingga 2 bulan.
Erwedi mengatakan, surat keputusan remisi natal akan diberikan kepada warga binaan pada 25 Desember 2021 di masing-masing Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) se-Sumut.
Hingga 21 Desember 2021, Erwedi mengungkapkan seluruh penghuni Lapas dan Rutan se-Sumut mencapai 33.142 orang.
Baca juga: Mendapat Remisi 30 Bulan, Saipul Jamil Bebas, Kembali Petentang-petenteng Usai Kembali ke Rumah
Dengan perincian, narapidana pria sebanyak 25.058 orang dan napi wanita berjumlah 1.174 orang.
"Untuk tahanan pria sebanyak 9.221 orang dan tahanan wanita berjumlah 383 orang," paparnya.(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/remisi-karo-napi.jpg)