Cerita Seleb

Daftar Selebriti Terkenal yang Tersandung Kasus di Sepanjang Tahun 2021 hingga Bikin Masyarakat Syok

Kaleidoskop Kasus Publik Figur yang Buat Masyarakat Terkejut dan Tak Sangka! Mulai dari Narkoba, KDRT, Hingga Ditipu Sepanjang Tahun 2021!

Kolase Tribun Medan/IST
Kaleidoskop Kasus Publik Figur yang Buat Masyarakat Terkejut dan Tak Sangka! Mulai dari Narkoba, KDRT, Hingga Ditipu Sepanjang Tahun 2021! ada nama Cynthiara Alona 

Vonis dibacakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, dan Anji Manji nhadir secara virtual dari RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Dalam keterangannya, Anji menerima putusan Majelis Hakim dan siap menjalani vonis tersebut.

4. Cynthiara Alona Kasus Prostitusi

Kasus prostitusi online para artis memang selalu menjadi sorotan publik.

Salah satu artis yang tahun ini terciduk karena melakukan prostitusi online adalah Cynthiara Alona.

Hal tersebut bermula ketika polisi menangkap puluhan orang, dari pengelola, mucikari, dan PSK anak dibawah umur diduga terlibat prostitusi online di Hotel Alona, kawasan Kreo, Tangerang Selatan, pada Maret 2021.

Saat itulah diketahui Cynthiara Alona terlibat dalam melakukan prostitusi online.

Akibat kejadian tersebut, Cynthiara Alona bersama pengelola hotel dan mucikari, yakni AA dan DA, ditetapkan sebagai tersangka.

Cynthiara Alona dijerat pasal 88 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta dijerat pasal 296 dan 506 KUHP dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

Dikutip Grid.ID melalui Kompas.com, Jumat (10/12/2021), Hakim Ketua Mahmuriadin menyatakan, Cynthiara Alona hanya terbukti melanggar Pasal 296 KUHP tentang Prostitusi.

"(Cynthiara) melanggar Pasal 296 dan dijatuhkan pidana selama 10 bulan," ucapnya di ruang sidang utama PN Tangerang, Rabu.

Baca juga: Pantas Saja Kakak Diva Indonesia Kepincut, Intip Potret Jadul Aktor yang Kini Jadi Pebisnis Sukses

Baca juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Ustaz Yusuf Mansur Ungkap Kabar Meninggalnya Sosok Penting Ini

Cynthiara Alona tersandung kasus prostitusi
Cynthiara Alona tersandung kasus prostitusi (Instagram.com)

Adapun vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.

Kejari Kota Tangerang menuntut Cynthiara cs selama 6 tahun penjara dan wajib membayar denda hingga sebesar Rp 200 juta.

Cynthiara cs didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

5. Nirina Zubir

Sumber: Grid.ID
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved