Ucapan Selamat Natal dari Menteri Agama Yaqut Cholil | Pesan Menang untuk Umat Kristiani

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengucapkan selamat Natal tahun 2021. Ajak umat Kristiani perkuat persaudaraan

Editor: Salomo Tarigan
Humas Kemenag RI
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas 

TRIBUN-MEDAN.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengucapkan selamat Natal tahun 2021.  

Dirinya mengajak umat Kristiani menjadikan peringatan Natal tahun ini sebagai momentum memperkuat persaudaraan.

"Selamat Natal tahun 2021. Mari terus bergerak untuk memperkuat persaudaraan," ujar Yaqut di Lampung, Jumat (24/12/2021).

Yaqut mengapresiasi tema perayaan natal tahun ini, yaitu "Cinta Kasih Kristus yang Menggerakkan Persaudaraan".

Baca juga: Muncul Pengakuan Shyalimar Malik karena Dituduh Menipu di Bisnis Kripto, Akunnya Hilang

Menurutnya, tema tersebut sangat relevan dengan situasi bangsa Indonesia yang majemuk.

Tema ini mengandung pesan tentang pentingnya terus menjaga persatuan dan kesatuan.

Baca juga: Pengakuan Desiree Tarigan, Resmi Damai tapi Ogah Hidup Bersama Suami Hotma Sitompoel

"Persaudaraan merupakan tema universal yang dapat merekatkan hati orang-orang beriman untuk menjaga kerukunan, kedamaian, dan kesejahteraan bagi masyarakat," jelas Yaqut.

Baca juga: UPDATE Berita Timnas, Evan Dimas Ungkap Pengorbanan Pemain di Tengah Usaha Rebut Juara AFF

Melalui peringatan Natal, pria yang juga akrab disapa Gus Yaqut ini mengatakan, umat Kristiani diajak untuk menyadari panggilan sebagai pribadi yang bersedia mengabdi dengan penuh hikmah.

"Perayaan Natal mengingatkan kita akan pentingnya bersikap bijak dalam menyikapi segala perbedaan," kata Yaqut.

"Selamat Natal Tahun 2021 dan Selamat Menyongsong Tahun Baru Tahun 2022. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa melindungi kita semua," pungkas Yaqut.

Syarat Perjalanan Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Diketahui, Pemerintah memutuskan tidak menerapkan PPKM Level 3 saat Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Namun, munculnya varian baru yaitu Omicron yang telah menyebar di seluruh dunia membuat pemerintah memperketat syarat perjalanan.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dibatalkan secara menyeluruh di Indonesia selama libur Natal dan Tahun Baru.

Baca juga: Disetubuhi Paksa 4 Pria, Korban Malah Dimarahi Anggota Polisi saat Melapor, Kapolres Kini Bertindak

 Meskipun PPKM Level 3 dibatalkan, pemerintah telah tetapkan adanya aturan dan syarat perjalanan terbaru selama libur Natal dan Tahun Baru.

Aturan dan syarat perjalanan selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, mulai berlaku tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Aturan dan syarat perjalanan terbaru tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021, tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Daftar Aturan dan Syarat Perjalanan Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2022 dikutip dari Setkab.go.id:

1. Pengaturan mobilitas masyarakat diatur sebagai berikut:

a. Penerapan sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi, ibu kota provinsi, area tempat wisata, dan wilayah lainnya yang disesuaikan dengan peningkatan mobilitas daerah tersebut

b. Syarat dan ketentuan yang berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dilaksanakan sebagaimana diatur dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 dengan pengaturan sebagai berikut:

i. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:

1) Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan

2) Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

ii. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan

iii. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan

iv. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur pada angka 1.b.iii

v. Khusus perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan

2) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan

3) Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

vi. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

1) Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun

2) Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali

3) Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Baca juga: Gisella Anastasia Tiba di Polda Metro Jaya Pagi Tadi, Babak Baru Pemeriksaan Kasus Video Asusila

vii. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1.b.i. hingga angka 1.b.vi. dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Baca juga: SELAMAT! Yahya Cholil Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2021-2026, Berikut Hasil Penghitungan Suara

Baca juga: Disetubuhi Paksa 4 Pria, Korban Malah Dimarahi Anggota Polisi saat Melapor, Kapolres Kini Bertindak

(Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi) 

Ucapan Selamat Natal dari Menteri Agama Yaqut Cholil, Momentum Natal Memperkuat Persaudaraan

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved