News Video
2 PEMUDA BAWA PARANG Kejar Pengurus Masjid Gegara Password Wifi Diganti, Akhirnya Ditangkap Polisi
Dua tersangka kasus penganiayaan kepada pengurus Masjid Al Muslimin di Jalan Cemara, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan diringkus polisi.
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra | Editor: M.Andimaz Kahfi
2 PEMUDA BAWA PARANG Kejar Pengurus Masjid Gegara Password Wifi Diganti, Akhirnya Ditangkap Polisi
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Dua tersangka kasus penganiayaan kepada pengurus Masjid Al Muslimin di Jalan Cemara, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan diringkus polisi.
Adapun identitas tersangka yakni berinisial IM dan HM merupakan warga Jalan Brigjend Bojo Gang Rambutan Kecamatan Medan Timur Kota Medan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Jefri Simamora mengatakan, kedua tersangka mengejar korban, M Syahrial disebabkan password Wifi yang diganti.
"Kedua tersangka sedang bermain wifi di halaman masjid, ternyata passwordnya sudah di ganti," kata Iptu Jefri kepada wartawan, Senin (27/12/2021).
Lanjut Jefri, ketika pergantian password wifi para tersangka mempertanyakan password wifi tersebut kepada korban, dan ternyata sudah di ganti oleh pihak Badan Kenaziran Masjid (BKM).
"Passwordnya ternyata sudah di ganti pihak BKM," terangnya.
Selanjutnya, kedua tersangka memutuskan untuk pulang dan membeli paket internet.
Keesokan harinya, kedua tersangka melihat pihak pengurus masjid sedang membakar sampah di halaman masjid.
Keduanya pun yang masih kesal kemudian mendatangi pihak pengurus masjid dan menjumpai pihak BKM masjid.
"Sempat terjadi cekcok, dan tersangka IM kemudian pulang kerumah untuk mengambil parang," bebernya.
Kedua tersangka kemudian menggejar pihak pengurus masjid menggunakan parang.
Tersangka DM, sempat memukul bagian tengkuk belakang kepala korban.
Sedangkan tersangka IM hanya sekali mengayunkan parang tetapi hanya mengenai dinding masjid.
"Korban tidak ada terluka, hanya saja di bagian dinding kami melihat bekas besetan parang, dan di tampung tersangka HM yang memukul bagian tengkuk kepala korban," tegasnya.
Para tersangka kemudian dijerat dengan pasal 338 YO Passal 53 Sub pasal 170 KUHPidana.
(cr7/tribun-medan.com)