News Video

MIRIS Korupsi Dana JKN Buat Arisan Online, Eks Bendahara Puskesmas Glugur Divonis 7,5 Tahun Penjara

Korupsikan dana Kapitasi Jaminan Kesehatan (JKN) Rp 2,4 miliar lebih, Bendahara Kapitasi JKN Puskesmas Glugur Darat, Esthi Wulandari divonis 7,5 tahun

Editor: M.Andimaz Kahfi

Dikatakan Jaksa, berdasarkan jumlah peserta BPJS yang terdaftar di wilayah kerja Puskesmas Glugur Darat Dinas Kesehatan Kota Medan, dengan nilai Dana Kapitasi total keseluruhan sebesar Rp 3.496.229.000.

"Bahwa setelah ditandatangani oleh Kepala Puskesmas, kemudian Terdakwa membawa Cek tersebut ke Bank Sumut untuk Pencairan. Namun oleh Terdakwa Esthi  Cek tersebut ditambah angka didepan," beber Jaksa.

Atas perbuatan Terdakwa Esthi,  dalam menggunakan Dana Kapitasi JKN untuk kepentingan pribadi kata Jaksa, terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp 2.789.533.186.

"Bahwa atas temuan tersebut Terdakwa Esthi telah mencicil ketekoran kas tersebut dengan cara penyerahan uang tunai sebesar Rp 210.000.000,- (Rp100.145.982, pemotongan gaji dari bulan Juni 2020 s/d Januari 2021 dengan jumlah total sebesar Rp 27.043.000, dan setoran kepada Pihak Penyedia Jasa yang seluruhnya berjumlah sejumlah Rp 100.145.982," beber Jaksa.

Sehingga, jumlah keseluruhan yang sudah disetor untuk pengembalian ketekoran kas dana JKN Puskesmas Glugur Darat TA. 2019 adalah sebesar Rp 337.188.982.

"Sisa ketekoran Kas Dana JKN Puskesmas Glugur Darat TA. 2019 adalah sebesar Rp2.452.344.204, yang tertuang dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara No. 01.ATT/KM/2021/Rhs. Tanggal 19 Januari 2021," ucap Jaksa.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH)Terdakwa Kartika dari LBH DKS menyebutkan bahwa  terdakwa Esthi mengaku bahwa uang Rp 2,3 miliar yang didakwa diselewengkan olehnya tersebut tidak mengalir ke dirinya melainkan ke Plt Kapuskesmas Glugur dan adiknya.

Dikatakan Kartika, selama ini Esthi menutupi hal tersebut karena memiliki hubungan baik dengan tiga orang yang meminjam uang tersebut dan para peminjam uang tersebut berjanji akan mengembalikan uang pinjaman tersebut.

Namun hingga kini kata Kartika terdakwa belum juga mendapat kepastian.

"Pengakuan terdakwa tak ada yang dia nikmati uang itu, uang itu dialihkan ke bu Sri Juniarti mantan Plt Puskesmas, sekitar Rp 750 juta. Kemudian sama adiknya Sri Juniarti bernama Susilawati Rp 1,2 miliar, dan ketua arisan online Mei ratusan juta," katanya.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved