SAS dan Adik Ipar Ditangkap Bawa 13 Ribu Gram Sabu serta 10 Ribu Butir Ekstasi

Polrestabes Medan menangkap kelompok pengedar narkotika dengan barang bukti 13 ribu gram sabusabu dan 10 ribu butir ekstasi.

Penulis: Arjuna Bakkara |
TRIBUN MEDAN/ARJUNA BAKKARA
Empat tersangka pengedar narkoba dengan barang bukti 13.009 gram sabu dan 10.000 butir ekstasi saat pemaparan kasus di Polrestabes Medan, Senin (27/12/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polrestabes Medan menangkap kelompok pengedar narkotika dengan barang bukti 13 ribu gram sabusabu dan 10 ribu butir ekstasi.

Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan penangkapan tersangka dilakukan pada Kamis (23/12/2021) lalu sekira pukul 20.00 WIB, di Jalan lintas Sumatera, Kisaran, Kabupaten Asahan.

Awalnya Satres Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial SAS (34) yang merupakan warga Tanjungbalai dengan barang bukti 9 gram sabu-sabu.

Kemudian dilakukan interograsi terhadap SAS, atas informasi dari mulut SAS mengatakan bahwa ia masih memiliki sabu lagi seberat 13 kg dan 10.000 butir pil ekstasi yang ia disimpan PS yang merupakan adik iparnya.

"Selanjutnya, petugas kami berangkat ke salah satu hotel di jalan lintas Sumatera Utara, Kisaran. Kemudian SAS diminta untuk datang dan membawa 13 kg sabu dan 10.000 butir pil ekstasi ke hotel dimana SAS dan polisi menginap di hotel tersebut. Kemudian PS pun berhasil diringkus bersama barang buktinya," ucap Riko.

Selanjutnya kedua pelaku (SAS dan PS ) diminta untuk menghubungi S dan KA yang juga warga Tanjungbalai yang bertugas sebagai nahkoda kapal untuk menjemput dan mengambil narkoba dari perairan laut Indonesia-Malaysia.

"Petugas kami lalu menyuruh agar SAS dan PS yang merupakan adik iparnya untuk meminta agar S dan KA untuk datang ke hotel, setelah datang keduanya pun berhasil diringkus," jelas Kapolrestabes Medan.

Kepada wartawan, SAS mengaku mendapatkan upah sebesar Rp juta untuk setiap kilogram narkoba yang ia bawa ke Kota Medan.

"Sudah beberapa kali berhasil mengantarkan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi,"pungkas tersangka SAS. (jun/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved