Saksi Ungkap Modus Camat Natal Riplan Tarik Uang Ratusan Juta Rupiah dari Puluhan Kades
Jika ada kepala desa yang menolak permintaan Riplan, maka camat akan menolak menandatangani APBDes TA 2019.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mantan sekertaris Camat Natal Noni Susanda menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang menjerat eks Camat Natal Riplan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/12/2021).
Dalam kesaksiannya, Susanda membeberkan bahwa terdakwa, secara tidak langsung meminta kepala desa se-Kecamatan Natal untuk memuat beberapa kegiatan yang wajib ditampung di dalam APBDes 2019.
Adapun beberapa kegiatan tersebut yakni kegiatan pengadaan/pembelian alat komunikasi, buku perpustakaan milik desa, Pelatihan PKK TA 2019 dan Pelatihan Tanggap Bencana Alam.
Dikatakan Susanda, jika ada kepala desa yang menolak permintaan Riplan, maka terdakwa menolak menandatangani APBDes TA 2019.
"Ada beberapa kepala desa yang tidak menampung, kalau tidak ditampung, camat tidak akan tandatangan," bebernya.
Bahkan, kata Susanda ia selaku sekcam hanya diperintahkan memverifikasi kegiatan tersebut apakah sudah dimasukkan, jika sudah dimasukkan maka APBDes wajib diterima.
"Kalau verifikasi berkas hanya untuk melihat kegiatan itu sudah dimasukkan atau belum atas perintah camat," bebernya.
Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Natal 2019-2020 Nirwana juga turut dihadirkan sebagai saksi pada persidangan hari ini.
Dalam kesaksiannya, Nirwana membenarkan bahwa ia beberapa kali mengutip uang dari seluruh kepala desa untuk melaksanakan kegiatan yang disuruh oleh Terdakwa Riplan.
"Diperintahkan Camat Riplan, nanti ambil uang dari Kepala Desa katanya. Untuk pengadaan HT minta ke masing-masing desa Rp 13.425 ribu," katanya.
Mendengar hal tersebut, lantas JPU menanyakan ke saksi terkait Kepala Desa Sukamaju yang sebelumnya di persidangan mengaku memberi uang sebesar Rp 15.580 ribu kepada saksi Nirwana, namun saksi langsung membantah.
"Dia enggak ikut beli HT sama Pak Camat. Bohong dia itu mingkin," cetus saksi.
Baca juga: Didakwa Korupsikan Dana Desa Ratusan Juta, Mantan Camat Natal Jalani Sidang Perdana
Dikatakan Nirwana seluruh uang yang diserahkan kepala desa, langsung ia serahkan kepada terdakwa. Namun belakangan katanya pengadaan HT tersebut tidak sesuai dengan APBdes.
"Saya serahkan ke Pak Camat ke rumah dinas, enggak ada tinggal sama saya. HT sudah dilaksanakan tapi tidak sesuai dengan APBdes," bebernya
Selain itu, Nirwana juga mengaku disuruh terdakwa mengutip uang dari beberapa kegiatan lainnya hingga mencapai angka ratusan juta, dan uang seluruhnya diserahkan ke terdakwa Riplan.
Dalam sidang tersebut, para saksi juga membawa bukti foto pemberian uang sisa kegiatan senilai ratusan juta kepada terdakwa.
Usai mendengar keterangan saksi-saksi Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin menunda sidang pekan.(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/dana-desa-kecamatan-natal-riplan.jpg)