BABAK BARU Bahar bin Smith Polisikan Balik Husin Shahab Masih Terkait Ucapan Jenderal Dudung

Husin dilaporkan terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait ucapan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman

Editor: Salomo Tarigan
Dok Kolase Tribunnews
Bahar Bin Smith 

TRIBUN-MEDAN.com - Habib Bahar bin Smith resmi mempolisikan Husin Shihab ke Polres Bogor, Selasa (28/12).

Husin dilaporkan terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait ucapan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman di dalam podcast Deddy Corbuzier.

Laporan itu dilayangkan seseorang bernama Ali Ridho.

Baca juga: Dokter Tirta Sindir Penangkapan dr Richard Lee, Bandingkan Kasus Selebgram Kabur gak Ditahan

Selain itu, pengacara Habib Bahar, Ichwan Tuankotta turut mendampingi dalam proses pelaporan ini.

"Resmi melaporkan Husin Alwi (Husin Shihab) atas dugaan menyebarkan berita bohong melalui media yang menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, sebagaimana yang dimaksud Pasal 14 dan 15 Undang-Undang RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 220 KUHP," tutur Ichwan dalam keterangannya, Rabu (29/12/2021).

Ali Ridho bersama Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta menunjukkan surat laporan balik terhadap Husin Shihab di Polres Bogor, Jawa Barat
Ali Ridho bersama Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta menunjukkan surat laporan balik terhadap Husin Shihab di Polres Bogor, Jawa Barat (Istimewa via tribunnews)

Ichwan telah mengkonfirmasi laporan yang dilayangkan ke Polres Bogor itu.

Ia menyebut, pelaporan itu merupakan respons atas laporan yang dibuat oleh Husin terhadap Bahar bin Smith di Polda Metro Jaya pada 7 dan 17 Desember 2021 lalu.

Bahar dipolisikan terkait dugaan ujaran kebencian mengandung SARA dan penghinaan terhadap penguasa ke Polda Metro Jaya.

"Iya. Kemarin sudah dibuat laporan ini terkait laporan Husin terhadap Bahar," ucap Ichwan membenarkan.

Baca juga: Inilah Riwayat Perjalanan Warga Medan yang Terkonfirmasi Positif Covid-19 Varian Omicron

Dalam laporan polisi itu, sudah diterima oleh Polres Bogor pada 28 Desember dan terdaftar dengan nomor STPP/11/XII/2021/Reskrim.

Husin Shihab dilaporkan karena telah menuduh Bahar memelintir atau memotong kalimat yang disampaikan oleh KSAD Jenderal Dudung Abdurachman tentang Tuhan Bukan Orang Arab.

"Terlapor terhadap pernyataan Habib Bahar bin Smith, adapun perbuatan tersebut dilakukan dengan cara Husin Alwi menuduh Habib Bahar bin Smith memelintir/memotong kalimat KASAD Dudung Abdurachman padahal Habib Bahar bin Smith hanya mengulangi kalimat KASAD Dudung Abdurachman di Podcast Dedy Corbuzier sekitar tanggal 29 November 2021," demikian tertulis dalam dokumen tersebut.

Baca juga: Dokter Tirta Sindir Penangkapan dr Richard Lee, Bandingkan Kasus Selebgram Kabur gak Ditahan

(Tribunnews.com/ Fandi Permana)

BABAK BARU Bahar bin Smith Polisikan Balik Husin Shahab Masih Terkait Ucapan Jenderal Dudung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved