Terlibat Penjualan Vaksin Covid-19, dr Kristinus Saragih Divonis 2 Tahun Penjara
Pegawai Negeri Sipil di Dinas Kesehatan Sumut dr Kristinus Saragih yang terlibat dalam penjualan vaksin Covid-19 divonis dengan hukuman dua tahun.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Sumut dr Kristinus Saragih yang terlibat dalam penjualan vaksin Covid-19 divonis dengan hukuman dua tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/12/2021).
Majelis Hakim yang diketuai Saut Maruli menyatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut yakni menerima suap vaksinasi berbayar.
"Menjatuhkan terdakwa dr Kristinus Saragih dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," kata hakim.
Dikatakan hakim, adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas praktik korupsi.
"Hal meringankan terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan," ucapnya
Dikatakan hakim, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menerima suap, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai mendengar putusan Majelis Hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison yang sebelumnya menuntut Kristinus dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Diketahui sebelumnya dalam dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robertson Pakpahan menuturkan, dr. Kristinus yang merupakan pegawai negeri sipil di Dinas Kesehatan Sumut, memvaksin orang-orang yang dikoordinir oleh Selvi (sudah divonis).
Merekapun mengumpulkan uang dari orang-orang yang akan divaksin tersebut sebesar Rp 250.000 perorang sekali suntik. Mereka berdua pun melaksanakan vaksinasi berbayar tersebut di beberapa tempat.
Dalam dakwaan juga disebutkan, terdakwa yang juga vaksinator memperoleh vaksin Covid-19 merek Sinovac dari sisa vaksin yang tidak terpakai.
"Oleh terdakwa tersebut disimpan dan tidak dikembalikan ke Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. Vaksin sisa tersebutlah oleh terdakwa atas permintaan dari Selvi dengan pembayaran sebesar Rp 250 ribu satu kali suntik vaksin perorang sehingga untuk dua kali vaksin akan dibayar sebesar Rp 500 ribu," beber JPU.
Dari hasil penjualan vaksin itu, dokter Kristinus Sagala memperoleh Rp 90 juta. Sedangkan yang diterima Selviwaty sebesar Rp 11 juta. (cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/dr-Kristinus-Saragih-jual-vaksin-ilegal.jpg)