Seorang Kapolsek dan Anak Buahnya Ditangkap Karena Narkoba, Keduanya Pengguna Aktif Sabu
AKP Oky Bekti Wibowo beserta anak buahnya, Brigadir Roby Cahyadi, terbukti mengonsumsi sabu. Keduanya diketahui merupakan pengguna sabu aktif.
Propam Polda Metro Jaya masih mendalami motif kedua polisi itu mengonsumsi narkoba dan mengusut asal obat-obatan terlarang tersebut.
"Jadi dua-duanya anggota maupun Kapolsek sudah ditarik ke Polda dengan posisi non-job, serta dalam pemeriksaan dan ditahan," pungkasnya.
Penyalahgunaan narkoba Kapolsek Kebayoran Baru
Pada 2019, Kapolsek Kebayoran Baru Benny Alamsyah juga terbukti menyalahgunakan narkoba.
Kasus narkoba yang menjerat Benny terungkap pada Agustus 2019. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Yusri Yunus mengatakan, Benny ketahuan mengonsumsi narkoba setelah Ditresnarkoba Polda Metro melakukan inspeksi mendadak ke ruangannya.
Polisi menemukan empat paket sabu yang disimpan di ruangan kerja Benny. Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan Benny positif mengonsumsi narkoba.
Benny pun langsung dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Kebayoran Baru. Benny juga langsung ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya.
Pada awal Januari 2020, Benny mulai menjalani sidang sebagai terdakwa penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis Hakim memvonis Benny bersalah dan menjatuhkan hukuman hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Setelah itu Benny pun diberhentikan dari keanggotaan Polri lewat sidang kode etik.
Baru-baru ini Benny melayangkan gugatan terhadap Kapolri dan Kapolda Metro Jaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut dilayangkan Benny berkait pemecatannya dari kepolisian.
Dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Benny terhadap para petinggi kepolisian itu terdaftar pada 20 Desember 2021, dengan nomor perkara 286/G/2021/PTUN.
Adapun salah satu gugatan Benny ke PTUN yakni, meminta agar pengadilan membatalkan atau menyatakan tidak sah surat keputusan Kapolri soal pemberhentian tidak hormat terhadap dirinya.
"Menyatakan Batal Atau Tidak Sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indoenesia Nomor : 1029/VII/2021, Tertanggal 28 Juli 2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Atas Nama Benny Alamsyah," seperti dikutip dari laman resmi tersebut, Selasa (21/12/2021).
Benny juga meminta PTUN mengabulkan seluruh gugatannya. Polda Metro Siap Hadapi Gugatan. (*/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Polisi Pakai Narkoba di Lingkup Polda Metro Jaya, Pelakunya Kapolsek dan Libatkan Anak Buah"