GUBERNUR Edy Bungkam saat Ditanya perihal Somasi Pelatih Biliar yang Dijewer di Depan Umum
Dalam somasi itu, kata Teguh, pihaknya meminta Edy mengakui tindakannya yang telah mempermalukan dan melakukan kekerasan kepada Coki.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi tak melontarkan kata apapun saat dikonfirmasi sejumlah awak media, terkait somasi yang dikirimkan pelatih biliar, Khairuddin Aritonang alias Coki.
Pertanyaan tersebut dilayangkan seusai Gubernur Edy melepas patroli malam tahun baru di halaman Makodim 0201/Medan, Jalan Pengadilan, Medan pada Jumat (31/12/2021) sore.

Gubernur Edy yang mengenakan kemeja putih, masker putih dan topi hanya berjalan menuju ke mobil dinasnya yang terparkir di halaman Kodim 0201 Medan, tanpa memberikan jawaban.
Sebelumnya, Coki Aritonang melalui kuasa hukumnya Teguh Suhada Lubis mengatakan telah mengirim somasi ke Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi agar segera meminta maaf di depan publik terkait kasus penjeweran terhadap kliennya.
Dalam somasi itu, kata Teguh, pihaknya meminta Edy mengakui tindakannya yang telah mempermalukan dan melakukan kekerasan kepada Coki.
Teguh meminta agar tidak membuat pembenaran atas tindakannya terhadap Coki, hanya sebuah teguran dari ayah terhadap anaknya.
"Menurut kami bijaknya adalah mengakui perbuatan dan meminta maaf di depan orang banyak seperti perbuatan itu dilakukan di depan orang banyak. Karena Coki datang ke sana bukan atas nama dirinya, tapi acara resmi, datanf bersama atlet yang dididik beliau, dan disaksikan oleh olahragawan lainnya. Maka kita sangat kecewa," kata Teguh dam konferensi pers, Kamis (30/12/2021).
Teguh bersama tim kuasa hukum lainnya pun memberikan tengat waktu satu hari kepada mantan Pangkostrad itu agar segera meminta maaf.
Jika tidak, maka pihaknya akan melaporkan Gubernur Edy ke kepolisian.
"Kami berharap dalam somasi ini, bahwa pak Edy meminta maaf mengakui kesalahan bukan memberikan pembenaran atas tindakan itu. Dan meminta maaf kepada Coki dan keluarga. Kami berikan waktu 1x24 jam," tegas Teguh.
(ind/tribun-medan.com)