MENGEJUTKAN, Finalis MasterChef dan Suaminya Bunuh Pembantu Rumah Tangga, Terancam Hukuman Mati

Seorang finalis MasterChef Malaysia dan suaminya didakwa karena membunuh pembantu rumah tangganya.

Editor: Liska Rahayu
Ohbulan.com
MENGEJUTKAN, Finalis MasterChef dan Suaminya Bunuh Pembantu Rumah Tangga, Terancam Hukuman Mati. 

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang finalis MasterChef Malaysia dan suaminya didakwa karena membunuh pembantu rumah tangganya.

Pasangan suami istri tersebut membunuh pembantu mereka yang berusia 28 tahun di sebuah apartemen di Lido, Kota Kinabalu, Malaysia antara 10 Desember dan 13 Desember 2021 lalu.

Pelaku adalah Mohammad Ambree Yunos (40), dan istrinya, Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulang (33), yang merupakan finalis MasterChef Malaysia tahun 2012.

Melansir dari The Star, kedua terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 302 KUHP Malaysia, dengan hukuman mati.

Tidak ada pembelaan yang diajukan oleh terdakwa ketika dakwaan dibacakan di hadapan Hakim Jessica Ombou Kakayun pada Rabu, (29/12/2021).

Baca juga: Rumitnya Kasus Pembunuhan di Subang, Sudah 134 Hari Polisi Rilis Sketsa Pelaku Tanpa Nama Tersangka

Baca juga: Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Begini Cerita Yoris Didatangi Tuti dan Amalia Lewat Mimpi

Kedua terdakwa itu dituduh membunuh seorang pembantu rumah tangga, Nur Afiyah Daeng Damin, antara 10 dan 13 Desember 2021 di sebuah apartemen.

Etiqah Siti Noorashikeen dan Mohammad Ambree diketahui memiliki tiga anak, yang semuanya berusia di bawah tiga tahun.

Pengadilan memerintahkan terdakwa untuk ditahan hingga10 Februari  2022.

Finalis Master chef dan suaminya didakwa karena membunuh ART
Finalis Master chef dan suaminya didakwa karena membunuh ART (Ohbulan.com)

Dalam persidangan Rabu tersebut, Etiqah Siti Noorashikeen diwakili oleh pengacaranya, Datuk Seri Rakhbir Singh.

Sementara Mohammad Ambree diwakili oleh Ram Singh dan Kimberly Ye.

Rakhbir sebelumnya telah mengajukan permohonan jaminan untuk kliennya, mengklaim Etiqah Siti Noorashikeen dalam keadaan sakit.

Lebih lanjut, dia berpendapat bahwa kaliennya harus merawat anak-anak yang sangat kecil dan juga menyusui.

Namun, permohonan itu ditolak oleh majelis hakim.

Baca juga: Pose di Tangga dengan Gaun Hitam Belahan Tinggi Hingga Paha, Cinta Laura Sukses Pikat Mata Netizen

Baca juga: Pose di Tangga dengan Gaun Hitam Belahan Tinggi Hingga Paha, Cinta Laura Sukses Pikat Mata Netizen

Kedua pelaku ditangkap pada 14 Desember 2021 setelah mereka membuat laporan polisi yang mengklaim bahwa mereka menemukan Nur Afiyah di apartemen mereka setelah kembali dari liburan di Kundasang.

Sebelumnya, kedua pelaku sempat dibebaskan atas jaminan polis pada 21 Disember lalu.

Namun, hakim memerintahkan untuk menahan mereka kembali sampai persidangan tuntas dan menjalani putusan hakim.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved