Pantas 13 Santriwati Jadi Korban, Ternyata Herry Wirawan Guru Pesantren Punya Ilmu Bekukan Otak

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, beberapa saksi mengungkap fakta mengejutkan tentang sosok Herry Wirawan.

Kolase YouTube Saiful Zaman
Curiga santriwati gak haid, Istri Herry Wirawan nangis korban hamil, suami sempat bersumpah ini. 

TRIBUN-MEDAN.com - Fakta baru kasus seorang guru pesantren, Herry Wirawan memperkosa belasan santriwati kembali tersaji di persidangan hari ini, Kamis (30/12/2021).

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, beberapa saksi mengungkap fakta mengejutkan tentang sosok Herry Wirawan.

Satu di antaranya terkait kemampuan Herry Wirawan memperdaya belasan santriwatinya untuk melayani nafsu bejatnya.

Seperti diketahui, aksi Herry Wirawan memperkosa 13 santriwati sebenarnya dilakukan bukan baru-baru ini.

Herry Wirawan telah melakukan aksi bejat itu sejak tahun 2016.

Akibat perbuatan itu, ada empat santriwati yang hamil hingga dua kali melahirkan anak Herry Wirawan.

Terkait hal tersebut, Herry Wirawan ternyata punya kemampuan untuk mencuci otak orang lain.

Pada sidang ke-11 Herry Wirawan yang digelar hari ini, beberapa saksi mengurai kesaksian. 

Sidang Herry Wirawan itu beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Ada lima saksi yang turut dihadirkan yakni dua orang merulakan ahli pidana dan psikologi, dua orang dari Kementerian Agama (Kemenag) dan satu saksi terakhir merupakan istri Herry sendiri.

Kejati Jabar Asep N Mulyana yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, dari keterangan para saksi disimpulkan bawa kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan sangat luar biasa.

"Kami dapat disimpulkan dari pemeriksaan hari ini persidangan hari ini bahwa ini kejahatan sangat luar biasa," ujar Asep N Mulyana.

Dalam melakukam aksinya, Herry melakukan tindak pencucian otak.

Bukan ngaji Quran, Santriwati dipaksa Herry Wirawan jadi kuli dan urus bayi
Bukan ngaji Quran, Santriwati dipaksa Herry Wirawan jadi kuli dan urus bayi (kolase Kompas/TribunJabar)

Akibat ancaman yang menggunakan teknis psikis yaitu membekukan otak, para korban Herry Wirawan dibuat tak berdaya.

"Perbuatan terdakwa ini termasuk dalam kategori dengan ancaman psikis, yaitu membekukan otak korban sehingga secara sukarela mau melakukan apapun yang diminta oleh pelaku," imbuh Asep N Mulyana.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved