TINGKAT Kejahatan di Sumut Menurun pada 2021, Kapolda Sumut Beber Penyebabnya
masyarakat yang membatasi mobilitas diluar rumah diduga turut menjadi penyebab angka kejahatan menurun.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memaparkan kalau kasus tindak kejahatan di Sumatera Utara selama tahun 2021 menurun jika dibandingkan tahun 2020.
Ia menduga penurunan terjadi lantaran Pandemi Covid-19 lagi marak-maraknya selama setahun belakangan sehingga para penjahat mengurungkan niatnya dan memilih dirumah saja.
Selain itu, masyarakat yang membatasi mobilitas diluar rumah diduga turut menjadi penyebab angka kejahatan menurun.
"Kenapa saya katakan demikian, karena tahun ini tahun 2021 kita dihadapkan masalah pandemi Covid-19 dan mungkin saja pelaku kejahatan nggak berani keluar rumah apalagi masa-masa pandemi covid 19 meningkat kemarin. Mereka tidak berani keluar rumah dan masyarakat mengurangi kegiatan selama tahun 2021 ini," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Kamis (30/12/2021).
Ia menepis jika penurunan kasus kejahatan di Sumut akibat polisi tidak bekerja melainkan karena Polda Sumut dan jajaran berhasil mengelola situasi dengan baik.
Ia menyebut dengan kerjasama berbagai pihak mampu menekan angka kriminalitas di Sumut.
"Meskipun kejahatan dan gangguan Kamtibmas semuanya mengalami penurunan bukan berarti kita tidak bekerja. Tetapi ini bisa kita kelola dengan baik berkat kerjasama dan sinergisitas yang kita bangun selama ini," ucapnya.
Berdasarkan data, jenis kejahatan yang terjadi sepanjang tahun 2021 sebanyak 33.392 kasus. Sementara di tahun 2020 kejahatan itu terjadi penurunan yang totalnya mencapai 37.051 kasus.
Berdasarkan jenis kejahatan Polda Sumut membagi empat jenis kejahatan seperti konvensional, transnasional, terhadap kekayaan negara seperti minerba, kehutanan kemudian korupsi dan sebagainya dan kejahatan berlimplikasi kontijensi.
Untuk 2021 kejahatan konvensional menduduki peringkat pertama sebanyak 27.245 kasus kejahatan konvensional.
Pada tahun 2020 kejahatan konvensional sebanyak 29.488 kasus yang artinya mengalami penurunan.
Kemudian urutan kedua diduduki oleh kejahatan transnasional crime sebanyak 6.040 kasus.
Kekayaan terhadap kekayaan negara 107 kasus dari 134 kasus.
Begitu juga kejahatan transnasional tahun 2020 berjumlah 7.425, sementara di tahun 2021 jumlahnya 6.040 kasus.
"Semuanya mengalami penurunan baik itu gangguan Kamtibmas maupun jenis kejahatan berdasarkan golongan apabila dibandingkan tahun 2020," kata Panca.
(Cr25-tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kapolda-Sumut-Irjen-Pol-RZ-Panca-Putra-Simanjuntak_Kamis.jpg)