Cerita Seleb

Cassandra Angelie Tak Sendiri Jual Diri, Artis-artis Lain Ikut Terlibat, Terkuak Daftar Muncikari

Cassandra Angelie ditangkap karena kasus prostitusi online, kini pihak kepolisian telah mengantongi nama-nama artis lain

Editor: Dedy Kurniawan
Ho/ Tribun-Medan.com
Kolase Foto Cassandra Angelie dan Tisya Erni Artis Ikatan Cinta 

TRIBUN-MEDAN.com - Setelah pesinetron Cassandra Angelie ditangkap karena kasus prostitusi online, kini pihak kepolisian telah mengantongi nama-nama artis lain yang diduga turut terlibat.

Para artis tersebut ada di daftar muncikari yang sama dengan Cassandra Angelie.

Hal itu dibeberkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan.

Ia telah memiliki beberapa nama artis yang terlibat dalam prostitusi online.

Baca juga: Artis Cantik Bantah Langsing Demi Nikah Lagi, Nekat Potong Usus Disebut Gemuk sampai Turun 11 Kg

Zulpan menambahkan nama-nama artis tersebut ditemukan dalam daftar mucikari yang juga ikut ditangkap sebanyak tiga orang.

Pihaknya juga akan melakukan pemanggilan dalam waktu dekat untuk melakukan sosialisasi.

"Kemudian terkait pengembangan yang lain, bahwa ada list yang kita sudah miliki para artis khususnya ibukota yang ada di dalam list ketika mucikari ini juga akan kita lakukan pemanggilan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, E Zulpan, Senin (3/1/2022).

Baca juga: Pilunya Nasib Artis Ini, Berjuang Obati Anak Sakit Uangnya Tak Cukup, Hal Tak Terduga Terjadi


"Tapi hari ini kita belum lakukan pemanggilan dan jadwal pemanggilan akan disusun oleh penyidik yang menanganinya ya," sambungnya.

Baca juga: Adopsi Boneka Arwah Bak Anak Sendiri, Igun Jujur Tak Peduli Nasib Ibunya Malu : Mohon Maaf

Kendati demikian, ia menyebut tim penyidik telah melakukan komunikasi terhadap artis yang terdaftar dalam prostitusi online tersebut.

Namun kembali lagi, Zulpan belum bisa membeberkan lebih jauh siapa dan berapa orang artis yang nantinya akan dilakukan pemanggilan itu.

"Nanti disampaikan kalau sudah ada.

Baca juga: Heboh Ayu Aulia Umbar Ciuman dengan Zikri Daulay, Dulu Pernah Senang Dicap Wanita Pelakor

Saya rasa sudah ada tapi yg ditanyakan pemanggilan ya, yang dipanggil ini yang sudah ada liatnya di mucikari," ujar Zulpan.

"Belum bisa disampaikan jumlahnya," tutupnya.

Baca juga: Bak Tertampar Kenyataan Pahit Dijadikan Mesin Uang Doddy Sudrajat, Mayang Sadar Diperalat?

Tiga Muncikari Ikut Tertangkap

Sebagai informasi, aktris Ikatan Cinta, Cassandra Angelie kini tengah disoroti publik usai ditangkap pihak kepolisian pada 29 Desember 2021 malam.

Cassandra Angelie ditangkap oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus prostitusi online di hotel mewah, Jakarta Pusat.

Saat penangkapan Cassandra Angelie tengah asik berduaan dengan pria hidung belang tanpa busana di sebuah kamar hotel.

Selain Cassandra Angelie, Polda Metro Jaya juga menangkap tiga mucikari yang terlibat dalam kasus tersebut.

Saat ini, CA pun ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 296 KUHP tentang prostitusi dengan ancaman hukuman penjara selama 1 tahun.

Cassandra Angelie
Cassandra Angelie (Instagram)


Cassandra Angelie Tak Ditahan, Mengapa? Ini Jawaban Polisi

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan polisi tidak menahan yang terlibat kasus praktek prostitusi online.

Walaupun jadi tersangka, pemeran sinetron Ikatan Cinta itu hanya harus melakukan wajib lapor.

"Artis CA yang sudah ditetapkan tersangka memang hari ini dilakukan wajib lapor artinya tidak dilakukan penahanan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/1/2022).

Selain itu alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap CA alias Cassandra Angelie dikarenakan tersangka merupakan pelaku sekaligus korban dalam kasus prostitusi tersebut.

Baca juga: Zikri Daulay Tak Peduli Dihujat, Kini Lakukan Pemotretan Pakai Baju Adat Bali Bareng Model Seksi AA

Alasan lain adalah Cassandra berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti dan akan bersifat kooperatif selama wajib lapor.

"Artis CA ini baik sebagai pelaku juga baik sebagai korban,

sehingga dalam persangkaan pasal yang dikenakan ke yang bersangkutan pun ancaman hukuman hanya satu tahun sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan,

dengan beberapa alasan juga yaitu tidak akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya," ujar Zulpan

(*/Tribun-Medan.com) 

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com

Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved