Pakai Kode 'Sumbangan Masjid' ke Pengusaha, Barang Bukti Tersangka Korupsi RE Rp 5 Miliar

KPK telah menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus suap proyek. 

Tayang:
(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). Rahmat Effendi terjaring operasi tangkap tangan KPK terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. 

TRIBUN-MEDAN.com - KPK telah menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus suap proyek. 

Rahmat Effendi ditangkap saat digelar operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Kamis (6/1/2022).

Rahmat diduga menerima suap untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. 

KPK mengungkapakan bahwa pria yang akrab disapa Pepen itu kerap meminta hadiah dengan dalih "sumbangan masjid".

"Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan 'untuk sumbangan masjid'," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers, Kamis (6/1/2022).

Pepen diduga campur tangan dan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digusur dan digunakan untuk proyek pengadaan.

Lokasi-lokasi itu antara lain pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar, dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.

"Selanjutnya pihak-pihak (swasta) tersebut menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaannya," kata Firli.

Orang-orang kepercayaan Pepen ini mulai dari lurah sampai kepala dinas.

Dari hasil OTT ini, KPK menyita barang bukti uang tunai dengan jumlah Rp 5 miliar.

Selain Pepen, ada 8 orang lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dari hasil OTT ini.

Empat dari delapan yang ditetapkan sebagai tersangka berstatus PNS. Sementara empat lagi swasta. 

Empat orang PNS merupakan penerima suap yakni Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Empat orang lainnya merupakan pemberi suap, yakni Ali Amril Direktur PT MAM Energindo, Lai Bui Min alias Anen (swasta), Suryadi dari PT Kota Bintang Rayatri, dan Makhfud Saifudin Camat Rawalumbu.

Baca juga: Pamer Penampilan Baru dengan Kepala Pelontos, Anang Hermansyah Justru Dibilang Mirip Raul Lemos

Baca juga: EKS Bek PSMS Medan Afiful Huda Berlabuh ke Persiraja Banda Aceh, bakal Sandang Nomor 55

Anggaran Karangan Bunga Rp 1,1 Miliar

Sebelum terjaring OTT KPK, Rahmat sempat membuat publik heboh karena menggelontorkan anggaran Rp 1,1 miliar untuk belanja karangan bunga.

Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkot Bekasi Tahun 2022.

Sebelum terjaring OTT KPK, Rahmat sempat membuat publik heboh karena menggelontorkan anggaran Rp 1,1 miliar untuk belanja karangan bunga.

Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkot Bekasi Tahun 2022.

Berdasarkan data situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bekasi, tertulis item belanja dengan nama paket pengadaan karangan bunga dengan nomor tender 19841359.

Dalam rinciannya, item belanja pengadaan karangan bunga berada di Sekretariat Daerah Tahun Anggaran 2022 dengan nilai pagu paket Rp 1.139.790.000.

Tender paket pengadaan karangan bunga diikuti sebanyak 14 perusahaan dan berdasarkan hasil evaluasi, CV Idea Kreasi Mandiri didapuk sebagai pemenang tender.

Pengguna jalan melintasi karangan bunga ucapan belasungkawa atas wafatnya Wali Kota Bandung, Oded M Danial yang berjejer di Jalan Dalemkaum, depan rumah dinas wali kota, Pendopo Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (11/12/2021). Ratusan karangan bunga tersebut berdatangan sejak kabar meninggalnya Mang Oded pada Jumat, 10 Desember 2021 siang, dikirim dari Presiden RI Joko Widodo, menteri, kepala daerah, akademisi, perusahaan, BUMN dan BUMD, perbankan, kampus, politisi, rumah sakit, media, ormas dan LSM, komunitas, serta warga biasa. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
ILUSTRASI KARANGAN BUNGA (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Dalam situs yang sama, belanja karangan bunga merupakan item yang kerap dimasukkan dalam APBD Kota Bekasi di hampir setiap tahunnya.

Pada APBD 2021 silam, belanja karangan bungan yang digelontorkan Pemkot Bekasi sebesar Rp 993,3 juta.

Lalu pada 2020, nilai HPS (harga perkiraan sendiri) untuk belanja karangan bunga sebesar Rp 964 juta.

Selanjutnya tahun 2019 sebesar Rp 766,5 juta.

Baca juga: Pesan Bupati Langkat untuk Pengurus Pramuka yang Baru Saja di Lantik

Baca juga: ALAMAK, Pegawai Bank Wanita yang Bikin Progam Fiktif untuk Modal Nikah Dituntut 7 Tahun Penjara

(*/tribun-medan.com)

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari tribun-medan.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tribun Medan Update", caranya klik link https://t.me/tribunmedanupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved