PANI Tega Cekik dan Pukuli Kawan Sendiri lantaran Ditegur saat Curi Tiang Telepon, Begini Nasibnya
Gebuki orang karena tak senang ditegur curi tiang telepon, Muhammad Pani alias Pani divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gebuki orang karena tak senang ditegur curi tiang telepon, Muhammad Pani alias Pani warga Jalan Mangaan Labuhan Deli, divonis 1 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/1/2022).
Majelis Hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha menilai, terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Pani alias Pani berupa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Hakim.
Dikatakan hakim, adapun yang memberatkan perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat.
"Yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," urai hakim.
Vonis tersebut, sama (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Franciskawati Nainggolan yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Sementara itu, dalam dakwaan jaksa menyebutkan perkara ini bermula pada 22 Agustus 2021 sekira pukul 10.30 WIB.
Saat itu terdakwa bersama dengan saksi Irfan Hadi Alias Panjul, Dedek (DPO) dan sepakat mengambil tiang telepon yang tidak dipakai lagi yang ada di KIM 1.
Kemudian, kata JPU mereka pergi ke lokasi mengendarai sepeda motor. Sesampainya di Jalan Pulau Jawa Simpang Sulawesi KIM 1, Dedek langsung menggergaji tiang telepon tersebut.
Kemudian, kata JPU saksi Suhendra keluar dari warung tersebut lalu berkata 'jangan kalian potong tiang telepon itu, jangan kalian curi nanti masalah' dan Dedek berkata 'tenang saja kau Kot, ngga ada masalah ini' sambil terus menggergaji tiang telepon tersebut.
"Namun Suhendra kembali berkata 'janganlah kau potong Dek, nanti ambruk tiang warung ini, nanti aku tidur dimana' dan Dedek menjawab 'udah ngga masalah itu, nanti aku ganti tiangnya dengan kayu' dan tidak berapa lama, Lulu mengambil cangkir minum saksi Suhendra menyiram tiang telepon tersebut," kata JPU.
Lantas, Suhendra pun merasa keberatan dengan perbuatan Lulu tersebut, hingga terjadi cekcok antara mereka hingga terdakwa mencekik leher saksi Suhendra menggunakan kedua tangannya sambil berkata 'mau kau aku tikam, aku bunuh disini' dan saksi Suhendra menjawab 'bunuhlah'.
Selanjutnya, terdakwa pun memukul pipi Suhendra, tidak hanya itu Dedek juga ikut memukul wajah saksi Suhendra berulang kali. Tidak sampai di situ Dedek lalu mengambil 1 buah batu paving blok dan memukulkan batu tersebut ke bagian wajah Suhendra 1 kali.
"Kemudian saksi Irfan, Rendi dan Lulu menarik terdakwa dan Dedek agar tidak memukuli Suhendra, kemudian saksi Suhendra pergi meninggalkan warung tersebut dan Dedek kembali menggergaji tiang telepon tersebut hingga putus dan roboh ke jalan," ucap JPU.
Saat yang bersamaan, datang saksi Putra Maradona Putra yang merupakan petugas security KIM 1 yang saat itu sedang berpatroli, menggunakan mobil patroli sehingga terdakwa, Irfan, Dedek dan Lulu langsung melarikan diri.
"Namun terdakwa berhasil ditangkap sedangkan Irfan, Dedek, dan Lulu berhasil melarikan diri selanjutnya terdakwa dibawa dan diamankan di Pos Satpam KIM 1," ucapnya
Dikatakan JPU akibat perbuatan terdakwa dan rekannya mengakibatkan Suhendra mengalami luka robek pada pelipis kiri dan luka lecet pada kelopak mata kiri
"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP," pungkasnya.
(cr21/tribun-medan.com)