News Video
Polres Tanah Karo Temukan Ladang Ganja Siap Panen
Polres Tanah Karo menemukan ladang ganja serta mengamankan dua orang terduga pelaku sekaligus pemilik ladang ganja tersebut
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Sofyan akbar lama
Polres Tanah Karo Temukan Ladang Ganja Siap Panen
TRIBUN-MEDAN.COM, KARO - Polres Tanah Karo melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), berhasil mengungkap terduga pelaku penyalahgunaan narkoba. Pada penangkapan yang dilakukan pada Kamis (6/1/2022) ini, Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku.
Keduanya yaitu Adil Abdulah Meliala warga Desa Seberaya, Kecamatan Tigapanah, dan Sudi Barus warga Desa Seberaya, Kecamatan Tigapanah. Berdasarkan keterangan dari Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, kedua pelaku tersebut diamankan dalam waktu yang berbeda.
"Hari ini kita berhasil mengungkap adanya ladang ganja, di mana terdapat dua lokasi dari dua pelaku," ujar Ronny.
Ronny menjelaskan, awalnya personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penangkapan terhadap Adil. Pada saat dilakukan penangkapan, dari tangan pria berusia 50 tahun itu didapati narkotika berupa tanaman ganja.
Setalah dilakukan pengembangan, personel mendapatkan pelaku ini memiliki narkotika jenis ganja yang ditanam di perladangan miliknya. Dari perladangan tersebut, personel mendapati adanya ratusan batang pohon ganja dengan ukuran dan masa tanam yang berbeda.
"Di ladang pelaku pertama, kita temukan sebanyak 313 batang tanaman ganja siap panen. Kemudian 21 batang pohon ganja yang sudah dipanen, selanjutnya ada bibit yang sudah disemai sebanyak 136 batang, dan di rumah tersangka kita berhasil mengamankan ganja kering sebanyak satu bungkus dan dua paket sabu," ungkapnya.
Setelah mendapati barang bukti ini, Ronny menjelaskan pihaknya kembali melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya. Masih di kawasan perladangan, ternyata personel kembali mendapati adanya ladang ganja.
Dari interogasi yang dilakukan, berdasarkan pengakuan dari Adil tanaman ganja tersebut merupakan milk dari Sudi Barus. Setelah mendapatkan informasi ini, personel lansung melakukan pencarian terhadap pelaku kedua.
"Setelah melakukan pengembangan, personel kembali mendapati pelaku kedua yang menanam ganja," ucapnya.
Di lokasi perladangan milik Sudi Barus, personel berhasil mendapatkan barang bukti berupa puluhan batang ganja. Dari puluhan barang ini, 15 batang pohon ganja siap panen, kemudian 21 batang yang sudah disemai atau menjadi bibit, dan dua bungkus ganja kering siap jual dengan berat masing-masing 11,79 gram dan 28,54 gram.
Lebih lanjut, Ronny menjelaskan jika langkah pengungkapan kasus ini merupakan upaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat, agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba.
Amatan www.tribun-medan.com, saat berada di lokasi Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny menjelaskan, dengan didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry D Tobing, dan unsur TNI beserta perangkat desa lansung melakukan pencabutan ratusan batang pohon ganja tersebut. Usai melakukan pencabutan, barang bukti beserta kedua pelaku lansung diamankan ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Nantinya, kedua pelaku ini akan dipersangkakan dengan pasal 114 dan 111 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (cr4/tribun-medan.com)
Kompolnas Sebut Ferdy Sambo Punya Loyalis dan Jaringan yang Akan Membantunya Lolos dari Jerat Hukum |
![]() |
---|
IPW Soroti Dugaan Adanya Gerakan Bawah Tanah untuk Meringankan Vonis Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Dikabarkan Pindah Partai, Sandiaga Uno Bantah Isu Dirinya Bergabung ke PPP |
![]() |
---|
Pengacara Ferry Irawan, Sunan Kalijaga Meminta Hotman Paris Hutapea Untuk Tidak Dahului Proses Hukum |
![]() |
---|
Nikita dan Fitri Menjanjikan Total Uang Sebesar Rp35 Juta Bagi yang Tahu Keberadaan Dito Mahendra |
![]() |
---|