Marak Pemasangan Lampu Rem Silau di Belakang Mobil, Polisi Bisa Tilang Pengemudi
Marak di medsos soal penggunaan lampu LED berwarna putih pada bagian belakang kendaraan mobil di Medan.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Salomo Tarigan
* Polisi Wanti-wanti Pengendara Bisa Kena Tilang soal Lampu LED Silau
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- Marak di medsos soal penggunaan lampu LED berwarna putih pada bagian belakang kendaraan mobil di Medan.
Lampu tambahan itu pun disebut membahayakan karena menyilaukan mata pengendara dibelakangnya apabila sopir menginjak pedal rem.
Terkait hal tersebut Direktorat Polda Sumut menyatakan akan mengambil langkah tegas.
Polda Sumut akan memberlakukan tilang jika masih ada pengendara yang membandel.
"Ada pasal tersendiri, apabila hal itu ditemukan tentu kita akan melakukan tindakan tilang," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (7/1/2022).
Sebagaimana yang diatur di pasal 48 undang-undang 22 tahun 2009 terkait dengan lalulintas dan angkutan jalan Polisi mengimbau para pengendara yang terlanjur memasang lampu LED segera melepaskannya.
Polisi menyebut setiap penambahan aksesoris memiliki aturan tersendiri yang harus dilaporkan.
Namun bukan berarti penambahan aksesoris mobil seperti menambah lampu LED berwarna putih terang pada bagian belakang akan diperbolehkan.
"Di sini saya sampaikan bahwa hal itu tidak dibenarkan. Kenapa, karena membahayakan pengguna jalan lainnya," ucapnya.
(Cr25/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Lampu-Rem-Mobil-Lampu-LED-Mobil-bikin-silau-mata.jpg)