Marak Pemasangan Lampu Rem Silau di Belakang Mobil, Polisi Bisa Tilang Pengemudi

Marak di medsos soal penggunaan lampu LED berwarna putih pada bagian belakang kendaraan mobil di Medan.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Salomo Tarigan
via grid.id
Lampu LED Mobil bikin silau mata 

* Polisi Wanti-wanti Pengendara Bisa Kena Tilang soal Lampu LED Silau

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- Marak di medsos soal penggunaan lampu LED berwarna putih pada bagian belakang kendaraan mobil di Medan.

Lampu tambahan itu pun disebut membahayakan karena menyilaukan mata pengendara dibelakangnya apabila sopir menginjak pedal rem.

Lampu Rem Mobil
Lampu Rem Mobil (Kompas/Fauzan)

Terkait hal tersebut Direktorat Polda Sumut menyatakan akan mengambil langkah tegas.

Polda Sumut akan memberlakukan tilang jika masih ada pengendara yang membandel.

Lampu Mobil bikin silau
Lampu Mobil bikin silau (Kompas/Ruly)

"Ada pasal tersendiri, apabila hal itu ditemukan tentu kita akan melakukan tindakan tilang," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (7/1/2022).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi s
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi s (TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH)

Sebagaimana yang diatur di pasal 48 undang-undang 22 tahun 2009 terkait dengan lalulintas dan angkutan jalan Polisi mengimbau para pengendara yang terlanjur memasang lampu LED segera melepaskannya.

Polisi menyebut setiap penambahan aksesoris memiliki aturan tersendiri yang harus dilaporkan.

Namun bukan berarti penambahan aksesoris mobil seperti menambah lampu LED berwarna putih terang pada bagian belakang akan diperbolehkan.

"Di sini saya sampaikan bahwa hal itu tidak dibenarkan. Kenapa, karena membahayakan pengguna jalan lainnya," ucapnya.

(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved