Breaking News

Tak Disangka Buronan Jaksa Jadi Driver Ojol di Medan, 8 Tahun Dicari Akhirnya Tertangkap

Delapan tahun jadi buronan,  tersangka korupsi peningkatan ruas jalan Kabupaten Asahan Ferry Syahputra Nasution (FSN) berhasil diringkus

Editor: Salomo Tarigan
tribun-medan.com/Gita T
Buronan tersangka Ferry Syahputra Nasution (FSN) diringkus Tim tangkap buronan Intelijen Kejati Sumut) Kamis (6/1/2022) malam. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Delapan tahun jadi buronan, tersangka Ferry Syahputra Nasution (FSN) akhirnya berhasil diringkus.

Ferry merupakan tersangka kasus korupsi peningkatan ruas jalan Kabupaten Asahan.

Dia diringkus Tim tangkap buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Kamis (6/1/2022) malam.

Ferry berhasi diamankan di salah satu rumah yang disewanya bersama keluarga di Komplek Perumahan Villa Karida Indah.

Tim Tabur yang dipimpin langsung Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo berhasil mengamankan Ferry usai melakukan pemantauan selama seminggu.

"Kita amankan di rumahnya, enggak jauh dari Kejaksaan Tinggi. Saat diamankan tidak ada perlawanan, dan dibawa langsung ke kantor Kejati Sumut untuk kelengkapan administrasi untuk selanjutnya diserahkan ke Kejari Asahan," kata Asintel, Jumat (7/1/2022).

Mantan Kajari Medan ini menyampaikan, selama 8 tahun menjadi buron kasus korupsi, Ferry kerap berpindah-pindah tempat tinggal mulai dari Jakarta, Kalimantan Barat, Tangerang, dan Medan.

"Dalam 2 tahun terakhir bekerja sebagai driver ojol di Medan," bebernya.

Dwi menjelaskan, bahwa Ferry sendiri merupakan Direktur CV Dewi Karya, yang terjerat perkara tindak pidana korupsi pada proyek Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan.

Perusaahaan Ferry diketahui yang melaksanakan kegiatan jasa konstruksi, berupa peningkatan dengan hotmix ruas Jalan Pasar V-Pasar IV Ruas No.002 Kecamatan Kisaran Timur, yang bersumber dari DAK TA 2013 dengan pagu anggaran sebesar Rp 690.800.000.

"Berdasarkan audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumut, diperoleh kerugian keuangan negara Rp 232.212.358 dalam pekerjaan ini, Tim Penyidik Pidsus Kejari Asahan menetapkan FSN sebagai tersangka. Begitu ditetapkan tersangka, FSN melarikan diri," bebernya.

Setelah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali dan tidak pernah hadir memenuhi panggilan, Kejari Asahan lantas menetapkan FSN sebagai DPO berdasarkan surat Kejari Asahan tanggal 4 Juli 2018 No : TAR-R-116/N.2.23/Dsp.1/07/2018.

Terkait dengan perkara ini, kata Dwi Setyo, Kejari Asahan juga menetapkan 4 tersangka, dua tersangka sudah menjalani hukuman (B dan S), satu tersangka meninggal dunia (S)).

"FSN sebagai DPO yang akhirnya berhasil diamankan," ucapnya.

Tersangka Ferry melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

"Tersangka FSN selanjutnya diserahkan langsung kepada Kajari Asahan Aluwi, SH didampingi Tim Penyidik Pidsus Kejari Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

(cr21/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved