Cerita Seleb
Tak Dipenjara atas Kasus Kabur Karantina, Rachel Vennya Bakal Diperiksa Lagi Terkait Dugaan Suap
Seleb Cantik Rachel Vennya Bakal Diperiksa Lagi Terkait Dugaan Suap Kabur Karantina, Sang Selebgram Tersangka?
TRIBUN-MEDAN.COM - Bareskrim Mabes Polri berencana melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap seleb cantik Rachel Vennya terkait dugaan suap dan pungutan liar (pungli) saat kabur dari kewajiban karantina kesehatan usai kembali dari luar negeri beberapa waktu lalu.
Namun Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengaku pihaknya masih belum bisa menjelaskan secara rinci terkait jadwal pemeriksaan terhadap Rachel Vennya.
"Belum (diperiksa)."
'Nanti pasti akan dilakukan juga pemeriksaan kepada yang bersangkutan (Rachel Vennya)," Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/1/2022).
Apakah mantan istri Niko Al-Hakim ini akan jadi tersangka lagi tribuners?
Baca juga: Artis Cantik Ini Saksikan Langsung Pacarnya Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba, Tulis Pesan Haru
Baca juga: Ashanty Lontarkan Pesan Menohok Ini karena Dihujat Netizen Setelah Positif Covid19 Pulang dari Turki

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan Selebgram Cantik Rachel Vennya juga masih berstatus saksi dalam kasus tersebut.
Ditambahkannya, belum ada pihak yang dijadikan terlapor dalam dugaan suap dan pungutan liar tersebut.
"Belum ada terlapor."
'Tetapi dugaan suap, tentu kalau dugaan suap mungkin petugas, tapi ini petugas apa masih dalam proses pendalaman."
"Ini terkait dengan petugas yang disuap, namun petugas apa kami belum dapat info sejauh ini," jelasnya lagi.
Hingga saat ini, kata Ramadhan, pihaknya telah memeriksa sebanyak tiga orang sebagai saksi.
"Masih dilakukan pemeriksaan dan baru 3 orang," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri mengusut dugaan kasus suap dan pungutan liar (pungli) selebgram Rachel Vennya saat kabur dari kewajiban karantina kesehatan usai kembali dari luar negeri beberapa waktu lalu.
"Terkait dengan adanya laporan kasus suap karantina yang diterima oleh Bareskrim polri melalui aplikasi dumas presisi."
"Kami sampaikan bahwa kasus tersebut dilaporkan melalui aplikasi dumas presisi terkait kasus suap karantina dan tentu setelah menerima laporan ditindaklanjuti Bareskrim," kata Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/1/2022).