Cerita Seleb

Tak Dipenjara atas Kasus Kabur Karantina, Rachel Vennya Bakal Diperiksa Lagi Terkait Dugaan Suap

Seleb Cantik Rachel Vennya Bakal Diperiksa Lagi Terkait Dugaan Suap Kabur Karantina, Sang Selebgram Tersangka?

Instagram
Rachel Vennya Minta Maaf. Seleb Cantik Rachel Vennya Bakal Diperiksa Lagi Terkait Dugaan Suap Kabur Karantina, Sang Selebgram Tersangka? 

Ramadhan menyampaikan, kasus tersebut kini telah masuk ke tahapan penyelidikan.

Hingga saat ini, pihaknya telah memeriksa sebanyak 3 orang sebagai saksi.

"Saat ini masih dilakukan pendalaman dan penyelidikan dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi."

"Tentu kasus ini masih berproses, mohon teman-teman sabar bila nanti perkembangannya ada akan kami sampaikan kembali," jelas Ramadhan.

Namun demikian, kata Ramadhan, pihaknya masih belum menjelaskan lebih lanjut terkait kronologi dugaan suap yang membelit Rachel Vennya. Yang jelas, kasus ini masih didalami.

Oknum TNI Ditahan

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyambangi Bareskrim Polri untuk menyerahkan barang bukti dugaan suap dan pungutan liar (pungli) selebgram Rachel Vennya saat menghindari kewajiban karantina kesehatan usai kembali dari luar negeri beberapa waktu lalu.

"Saya ke sini dalam rangka menindaklanjuti itu dengan menyerahkan barang bukti yaitu berkas-berkas yang saya peroleh dari proses pengadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021) lalu.

Boyamin menuturkan, barang bukti yang diberikan itu berupa berkas-berkas dan nomor rekening.

Selain itu, MAKI juga menyertakan nama lengkap dua oknum yang menerima suap Rachel Vennya beserta alamat tempat tinggal.

"Kalau nama lengkap dan nomor rekeningnya ada itu kan gampang buka di bank dan saya ada semuanya, itu dari proses-proses nama lengkap dan nomor rekeningnya," ucapnya.

Boyamin mengatakan, barang bukti yang telah diberikan itu didapatkan dari seseorang berdasarkan hasil persidangan.

Namun demikian, bukti dugaan suap itu bisa jadi belum tentu benar.

Oleh karena itu, dia menyerahkan ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri untuk menyelidiki kasus tersebut.

"Makanya, saya serahkan buktinya dengan kalimat dugaan-dugaan bahwa saya meyakini ini ada dugaan pungli dan suap, karna uang dari Rachel kepada Ovelina itu, kemudian yang Rp30 juta kepada Kania," ungkap Boyamin Saiman.

Laporan ke Bareskrim Polri telah diterima dalam bentuk Laporan Informasi (LI) pada Kamis, 16 Desember 2021.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved