Cerita Seleb

Donasi Rumah Gala Sky Terancam Disita Negara, Mantan Menteri Susi Pudjiastuti Pertanyakan Hal Ini

Donasi Rumah Gala Sky Andriansyah Terancam Disita Negara, Begini Tanggapan Menohok Mantan Menteri Susi Pudjiastuti.

Instagram Susiair.id
Maskapai Susi Air milik Susi Pudjiastuti yang membuka lowongan kerja Maret 2021. Donasi Rumah Gala Sky Terancam Disita Negara, Tanggapan Susi Pudjiastuti: Maaf, Kenapa Harus Izin? 

"Kenapa baru ini diributin izin Kemensos ya?" ujarnya.

Baca juga: Mayang dan Chika Kepergok Nyanyi di Kafe Ditemani Doddy Sudrajat, Begini Reaksi Netizen

Baca juga: Takut Keluar Rumah Sejak Akting Pelakor di Layangan Putus & Cara Anya Geraldine Hindari Haters Lydia

Tanggapan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti soal pernyataan pejabat terkait galang donasi Gala
Tanggapan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti soal pernyataan pejabat terkait galang donasi Gala (Twitter/susipudjiastuti)

Sebelum itu, kini muncul masalah yang berkaitan dengan penggalangan donasi buat rumah Gala yang kini mendapat perhatian Kementerian Sosial (Kemensos) yang mengurusi izin donasi dan undian.

Dikatakan pihak Kemensos donasi rumah untuk Gala tidak ada izin, sehingga rumah Gala terancam disita negara.

Ini terkait laporan Doddy Sudrajat yang ditanggapi Kemensos.

Soal itu, pihak Kemensos memberikan penjelasan.

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Pemantauan dan Penyidikan Kemensos, Sutisna Dayat menjelaskan jika ada unsur pelanggaran pada aksi galang dana oleh Marissya Icha, akan ada sanksi kepada penyelenggara.

Salah satunya, dengan cara rumah yang telah diberikan kepada Gala beberapa waktu lalu akan disita.

"Kalau di Undang Undang, hasil Pengumpulan uang atau Barang (PUB) tanpa izin bisa disita negara," papar Dayat Sutisna dikutip dari kanal YouTube CumiCumi, Sabtu (8/1/2022).

Ini mengacu pada Pasal 8 ayat (3) UU Nomor 9/1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang, yang menetapkan penyitaan barang atau uang hasil galang dana jika tak ada izin atau tak memenuhi syarat pada surat izin itu.

Namun Kemensos tak mau buru-baru masuk ke ranah pidana ataupun langsung menyita uang atau rumah itu.

Kemensos akan lebih dulu memanggil Marissya Icha sebagai penggagas donasi untuk klarifikasi.

Surat pemanggilan itu dikirim oleh Kemensos kepada penggagas donasi untuk diminta keterangan dan alat bukti.

"Sudah melayangkan undangan untuk klarifikasi.

Kami melakukan asas praduga tidak bersalah," jelasnya lagi.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved